MegaSofifi.Com,- Kedatangan Kepala KPPN Pratama Ternate, Andik Tri Indratama menemui Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba Lc untuk bersilaturahmi sekaligus menyampaikan beberapa hal terkait implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021. Kedatangan kepala KPPN Pratama langsung direspon Gubernur dengan meminta agar menyampaikan secara langsung di hadapan ratusan ASN lingkup provinsi Maluku Utara di Aula Nuku, kantor Gubernur, Sofifi,06/02/23.
Menurut kepala KPPN Pratama, mulai tanggal 14 juli tahun 2022 telah diberlakukan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyatakan bahwa mulai tahun 2022 Nomor Induk Kependudukan atau (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Jadi mulai tanggal 14 juni 2022NIK sebagai NPWP”,.Kata Andik.
Andik menyampaikan bahwa jika Sebelumnya ASN melakukan kewajiban perpajakannya mengunakan NPWP maka sekarang sudah mengunakan NIK atau dulu ASN mengunakan Dua nomor yakni NIK dan NPWP maka sekarang hanya NIK saja.
Selanjutnya, ia menjelaskan bagiamana penggantian NPWP yang sudah dimiliki ASN saat ini menjadi NIK karena digitnya berbeda dimana terdapat jumlah angka NIK sebanyak Enam Belas digit sementara NPWP hanya Lima Belas digit.

Ia juga menjelaskan cara ASN untuk melakukan pemutakhiran secara mandiri dengan mengakses alamat pajak.go.id. Alamat yang sama juga dilakukan untuk pelaporan SPT Tahunan.
”Di situ ASN akan memasukan NIKnya, Namanya dan alamatnya di pajak.go.id. Setelah dilakukan pemutahiran, NIK akan menjadi NPWP”, lanjut Andik
Rencananya pihak KPPN Pratama akan meminta Gubernur untuk memberikan fasilitas berupa ruangan aula Nuku untuk membantu ASN dalam rangka melakukan pemutahiran data karena pemutakhiran NIK akan berakhir tanggal 28 Februari tahun 2023.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Maluku Utara karena di tahun 2022, kantor KPPN Pratama diamanahkan untuk melakukan penarikan pajak sebesar 2.2 triliun namun sampai akhir bisa mencapai 3 triliun.
“Tahun 2022 adalah tahun berkah karena KPPN Pratama Ternate dan KPP Tobelo bisa mengumpulkan penerimaan pajak sejumlah 3 triliun”, kata kepala KPP Pratama Ternate
Diketahui, dana yang dihasilkan akan dibagikan sebahagian ke pemerintah provinsi dan kabupaten kota di wilayah Maluku Utara. Dan tahun 2023 ini KPP Pratama menargetkan penerimaan pajak sebesar 3 triliun dan berharap dukungan dari pemerintah provinsi Maluku Utara untuk mengamankan target penerimaan tahun 2023.(*/Enji)