Maluku Utara Ber”BUNGA” di Metropolis

(Catatan Kontribusi atas Aksi Perubahan KRNS. Lestari)
Oleh, Abubakar Abdullah (Ketua Tim Eksternal)

MegaSofifi.Com,- dilihat dari fungsinya, Badan Penghubung berperan menjembatani (bridging) kepentingan daerah. Badan ini tidak hanya mendokumenkan semua kepentingan daerah untuk mencapai titik pusarnya yaitu ke pemerintah pusat, tetapi juga memproteksi secara ketat jenis kebutuhan daerah yang perlu dibicarakan secara serius dengan lembaga negara, termasuk jejaring kerjasama luar negeri. Pemerintah daerah sangat membutuhkan peran tersebut. Kedudukannya di Ibu Kota Negara yang dekat dengan pemerintah pusat membuat Badan Penghubung harus bekerja ekstra terutama sebagai penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Fungsi kedua dari Badan Penghubung ialah spirit rentang kendali. Posisi geografis pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara yang jangkauannya sangat jauh dengan pemerintah pusat menempatkan Kantor Penghubung di posisi terdepan (first liner). Meletakkan perannya sebagai penunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat yang memudahkan terjalinnya komunikasi yang kuat.

Secara tekstual, fungsi-fungsi tersebut melebur diri ke sejumlah urusan spesifik dan mendesak yakni mengkoordinasikan tugas dan kegiatan pembangunan daerah Propinsi Maluku Utara dengan institusi terkait di tingkat pusat, baik kementrian, lembaga maupun pihak swasta, di samping itu juga menghimpun informasi agenda kegiatan unit kerja pemerintah propinsi di tingkat pusat. Badan penghubung juga mendedikasikan tanggungjawabnya dalam mengkonfirmasikan agenda kegiatan pemerintah propinsi dengan pihak terkait di tingkat pusat dan memfasilitasi hubungan dan kerjasama di tingkat Pusat. Muaranya ialah tatakelola pemerintahan yang lebih produktif.

Foto bersama mentor (Drs. Samsudin Abdul Kadir,M.Si), Coach (Najamiah), Reformer Bunga Malut (K.R.S.N Lestari) dan tim external.(foto:ist)

Agar Badan Penghubung memaksimalkan daya dan frekuensi perannya, maka diperlukan dua kebijakan besar dengan area jelajah yang futuristik. Pertama, penyiapan sumberdaya manusia dengan pengetahuan dan keterampilan terdidik. Kemampuan berkomunikasi, manajerial, jejak rekam yang sangat memuaskan, dan riwayat pendidikan dan pelatihan yang memadai sebagai prasyarat mutlak. Tanpa bekal tersebut, maka lembaga ini hanya menjadi etalase dalam struktur pemerintah daerah yang berkedudukan di Ibu Kota Negara. Apalagi jika distribusi anggaran tidak menempatkan badan penghubung sebagai jantung komunikasi dan diplomasi daerah. Diperlukan juga intensitas komunikasi antar Organisasi dan Perangkat Daerah (OPD) agar taksonomi kebijakan daerah tersalur masuk dalam perencanaan pembangunan nasional.

Kebijakan kedua ialah melalui inovasi lembaga secara internal melalui peningkatan kinerja. Kecepatan dalam melakukan inovasi menentukan naik atau turunnya infografis prestatif badan penghubung. Maka implementasi aksi perubahan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan bagi Aparatur Sipil Negara ialah salah satu pintu masuknya. Ia memberi dampak positif terhadap peningkatan inovasi daerah sebagaimana disentil Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdulkadir dalam sambutan pembukaan FGD Aksi Perubahan Bunga Malut (Badan Penghubung Gerbang Maluku Utara) atas nama KRSN. Lestari, Kepala Badan Penghubung Maluku Utara.

Gagasan tentang Bunga Malut ialah salah satu energi positif yang dihadirkan sebagai antitesa dari upaya peningkatan layanan publik (public service) yang efektif dan efesien. Dengan memanfaatkan potensi organisasi secara maksimal, Bunga adalah cerminan dari upaya inovasi birokrasi. Satu inovasi tentang praktik tata kelola pemerintahan. Konsepsi ini lahir seiring dengan kemampuan daerah memaksimalkan sumberdaya yang dimiliki dalam mengatasi problem. Cara baru ini membuat proses tata kelola pemerintahan menjadi efektif, memangkas prosedur yang tidak diperlukan dan mengefisiensi pembiayaan, membuat kapasitas pelaksana semakin berkembang, dan yang paling penting tujuannya tercapai.

Hal ini seirama dengan pandangan yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Samsudin Abdul kadir) bahwa regulasi yang menghambat pencapain tujuan pelayanan publik tidak dapat dijadikan alasan, dengan kata lain regulasi tersebut segera direvisi demi kepentingan layanan publik.
Bunga Malut adalah sebuah terobosan besar dalam peningkatan kinerja Badan Penghubung dengan menata secara struktur dan fungsional agar setiap elemen dapat memberi kontribusi secara internal maupun secara eksternal sebagimana tercermin dalam tugas dan fungsi Badan penghubung yaitu melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, hubungan kordinasi pemerintah dan pemerintah daerah.

Bunga Malut juga hadir sebagai obat penawar di saat semua organ dalam pemerintah daerah berupaya menemukan formula komunikasi dan diplomasi kebijakan pembangunan daerah ke pemerintah pusat. Diharapkan inovasi ini juga dapat mengurai sengkarut komunikasi dan diplomasi pemerintah daerah ke pemerintah pusat dengan mekanisme normatif dan terstandarisasi, agar Maluku Utara dapat tumbuh, berkembang, dan Ber”bunga” di Metropolis.(*/adm)