ke Malut, Anggota BAP DPD RI Lakukan RDP Soal Lahan Morotai

MegaSofifi.com,- Pemerintah Provinsi Maluku Utara kembali memfasilitasi kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indoneisa (BAP DPD RI) terkait Permasalahan Sengketa Lahan antara Masyarakat Lingkar Bandara dengan pihak TNI AU Leo Wattimena di Kabupaten Pulau Morotai. Kegiatan RDP tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Maluku Utara Ir. M. Al Yasin Ali, MT di lantai II Hotel Crisant Ternate, Kamis,06/04/23.

Ketua Tim BAP DPD RI Dr. Hadi Adit Padendang menjelaskan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indoneisa (BAP DPD RI) sebagai salah satu alat kelengkapan yang mempunyai tugas sebagaimana diamantkan dalam tata tertib DPD RI nomor 1 tahun 2022 Pasal 118 yaitu Melakukan Penelahan dan Tidaklanjut Hasil Pemriksaan BPK yang beridikasi kerugian Negara yang disampaikan kepada DPR RI atas permintaan Komite IV.

Tugas selanjutnya yaitu menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan Korupsi, Mal Administrasi dan masalah lain yang kaitannya dengan Pemerintah Daerah.

Foto bersama wakil gubernur Maluku Utara dengan anggota BAP DPD RI dan undangan.(foto:adm)

Lanjut Hadi, Badan Akuntabilitas Publik DPD RI telah menerima pengaduan masyarakat Berdasarkan Surat Resmi kepada BAP DPD RI yang disertai dokumen-dokumen pendukung dan hasil kesimpulan rapat dengar pendapat umum dengan pihak pengadu dimana terdapat dugaan penetapan tanah sengketa di wilayah Lingkar Bandara Leo Wattimena Kabupaten Pulau Morotai sebagai Barang Milik Negara (BMN) yang dimanfaatkan oleh Kementerian Pertahanan dalam hal ini TNI Angkatan Udara Kabupaten Pulau Morotai yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku karena tanah tersebut diklaim merupakan tanah milik masyarakat dan belum pernah dibebaskan sebelumnya.
“Sesuai dengan tema RDP saat ini maka semestinya Pemerintah daerah melalui BPN dapat melakukan inventarisasi dengan baik terkait barang milik Negara yang terdapat di wilayah tanah sengkata antara masyarakat dengan TNI AU untuk memastikan kepastian hukum berapa luas yang menjadi barang milik Negara”, Kata Hadi.

Oleh karena itu, Fokus kegiatan RDP ini adalah upaya mediasi dan resolusi konflik agraria pada obyek vital nasional Landasan Udara Leo Wattimena dan pemenuhan hak-hak masyarakat agar dapat diperoleh kepastian status tanah yang menjadi sengketa untuk menghindari konflik lanjutan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pengadu dalam hal ini Komite Masyarakat Lingkar Bandara sebagai masyarakat pengguna lahan lingkar bandara Leo Wattimena bahwa masyarakat pengguna lahan lingkar bandara Leo Wattimena memerlukan kepastian hukum atas lahan garapan tersebut dan memastikan status tanah yang menjadi sengketa untuk menghindari konflik lanjutan serta memastikan bahwa tidak ada hak masyarakat yang dirugikan.

Dikatehui, Delapan anggota Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang melakukan kunjungan kerja di Maluku Utara dipimpin Ketua BAP DPD RI Dr. Hadi Adit Padendang (Sulsel) dan didampingi senator DPD RI Liannya seperti Ikbal Jabid (Malut), Fadil Randi Mc (Aceh), Drs Ahmad Bastian (Lampung), Asep Hidayat S.Ag ( Jabar), H. Bambang Santoso MA (Bali), Ir Ahmad Sukisman Asmi, M. Hum (NTB) dan DR. Maya Rumantir, MA. P.Hd (Sulut).

RDP Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indoneisa (BAP DPD RI) melibatkan Tim Mabes TNI Angkatan Udara, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Utara, Komandan Landasan Udara Leo Wattimena, Kesultanan Ternate Dan Komite Perjuangan Masyarakat Lingkar Bandara. (*/Ian)