Instruksi Kapolri, Polda Malut Babat Habis Judi Online, Narkoba dan Tindak Pidana Lain

MegaSofifi.com- Sebagai tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Lostyo Sigit Prabowo, Senin (22/08/2022), Polda Maluku Utara menggelar Jumpa pers terkait keberhasilan Polda Maluku Utara dalam pengungkapan kasus judi darat maupun online yang berhasil diamankan Polda dan Polres jajaran tersebut.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas telah menghimbau untuk memberantas segala bentuk perjudian. Kapolri bahkan meminta jajarannya untuk tidak segan memberantas segala bentuk kejahatan mulai dari peredaran narkoba hingga perjudian. Dia juga meminta agar jajarannya tidak arogan dan memperhatikan soal keberpihakan anggota dalam penanganan persoalan hukum.

Karenanya Kapolda Malut, Irjen (Pol) Risyapudin Nursin didampingi Kabid Humas, Dir Reskrimumbdan Dir Narkoba, menyatakan, pengungkapan kasus judi togel ini dilakukan baik di Ditektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) maupun di beberapa Polres baik Polres Ternate, Polres Halmahera Utara (Halut), Polres Tidore, Polres Halmahera Barat (Halbar) dan Polres Halmahera Selatan (Halsel) serta Polres Kepulauan Sula (Kepsul).

Kapolda Malut menunjukkan barang bukti berupa Narkoba jenis Ganjah dan Sabu serta barbuk lainnya .( foto: Hana)

” sejalan dengan apa yang dikatakan Kapolri untuk melaksanakan penindakan terhadap segala bentuk perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” tukas Kapolda.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, diketahui kasus togel, Ditreskrimum Polda Malut ungkap 1 tersangka berinisial TS (52) yang diringkus, Minggu (21/8/2022) bertempat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Kota Ternate Tengah. 

Dari tersangka TS, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa, Handphone, kartu ATM BCA, kupon togel dan dan yang tunai senilai Rp.1.390.000 serta akun togel online dengan saldo senilai Rp.1.091.000.

Sedangkan untuk Polres Ternate, ada dua tersangka dengan inisial masing-masing SHI alias Mirna (40) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang diamankan di Kelurahan Bastiong Karance dan MA alis Amar (47) yang diringkus di Kelurahan Mangga Dua Ternate.

 Polres Halut mengamankan 1 tersangka dengan inisial BD alias Badri (26) pada 4 Agustus 2022 dengan barang bukti uang tunai senilai Rp.365.00 serta 5 lembar shio togel dan barang bukti pendukung lain.

Polres Tidore mengamankan 1 tersangka dengan inisial MA alias Ako (42) yang diamankan di lingkungan tanah abang, Kelurahan Tuguwaji pada 20 Agustus 2022 dengan barang bukti uang tuani senilai Rp.4.800 kartu ATM dan 5 lembar shio togel.

Polres Halbar mengamankan 1 tersangka pada 20 Agustus 2022 bertempat di pelabuhan Jailolo dengan inisial AH alis Adi (25) dengan barang bukti uang tunai senilai Rp.1.227.000,-

Sedangkan Polres Halsel mengamankan satu tersangka dengan inisial E alis Emil (39) bertempat di desa Laiwui Obi dengan barang bukti uang tunai Rp1.352.000,-

Sementara Polres Sula mengamankan 2 tersangka dengan inisial AL alias Yadi (24) bertempat di Desa Fogi, Kecamatan Sanana pada 21 Agustus 2022 dengan barang bukti uang tunai Rp.1.000.000, ATM BRI serta rekaman togel sementara MSS alias Saleh (39) diamankan di desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat dengan barang bukti uang tunai senilai Rp.124.000 beserta ATM yang sisa saldo Rp.187.450.00.

Dalam jumpa pers yang digelar, orang omor satu di Kepolisian Malut itu mengingatkan kepada jajarannya bahwa dirinya tidak segan untuk mencopot jika ada anggota polri diwilayahnya terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Risyapudin pun meminta kepada seluruh jajaran untuk memiliki komitmen yang sejalan dan selaras terkait dengan pemberantasan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Hal ini dilakukan guna menjaga marwah dari institusi Polri untuk menjadi lebih baik dan meraih kembali kepercayaan publik kedepannya,”. ujarnya (*/Hana)