Buka Pelatihan dan Sertifikasi Penyuluhan Antikorupsi, Sekda Harap Para Penyuluh Jadi Agen Perubahan dan Role Model Pemberantasan Korupsi

Megasofifi.com-KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana Korupsi, Supervisi, Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, Melakukan Tindakan Pencegahan dan melakukan Pemantauan atau Monitoring Penyelenggaraan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Karena itulah, kehadiran KPK di daerah seperti pada hari ini harus dipandang sebagai sebuah upaya positif kelembangaan untuk mengingatkan kepada kita semuanya tentang bahaya melakukan tidakan penyelewengan keuangan Negara maupun keuangan daerah.

Hal tersebut diutarakan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara (Malut) Drs. Samsudin A. Kadir, mewakili Gubernur pada kegiatan Pelatihan Penyuluhan dan Sertifikasi Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan langsung oleh KPK RI di Kantor Dinas BPSDM Malut, Senin (18/09/2023).

Sekda mengatakan, jika Korupsi adalah sebuah tindakan yang tidak terpuji dan sangat beresiko bagi yang melakukannya. “Banyak fakta telah kita saksikan baik di Televisi maupun melalui media lainnya bahwa jika seseorang melakukan tindakan korupsi maka walaupun ia pernah menjadi orang terhormat tapi ketika melakukan Korupsi dan tertangkap maka secepat itu pula hancur karirnya karena tindakan korupsi yang dilakukannya,” ungkapnya.

Menurutnya, Secara umum telah diketahui bahwa Penyuluh Anti Korupsi adalah seorang yang memiliki kemampuan menyampaikan nilai antikorupsi, mengkomunikasikan, meyakinkan, menyadarkan, mengajak, melatih, memberdayakan, membimbing, mendampingi, dan menggerakkan masyarakat, aparatur sipil negara dan aparat penegak hukum dan militer, swasta, dan komunitas untuk menjadi agen perubahan dan menjadi role model dalam upaya pemberantasan korupsi.

Foto bersama usai pembukaan kegiatan Pelatihan Penyuluhan Anti Korupsi di Lingkungan Penerintah Provinsi Maluku Utara yang diselenggarakan langsung oleh KPK RI di Kantor Dinas BPSDM Malut, Senin (18/09/2023).(Foto:ian)

“Ini artinya, para penyuluh yang hadir pada hari ini akan akan menerima materi-materi seperti Sosialisasi dan Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi atau dikenal dengan istilah PAKSI dan Solialsasi Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi yang bagi saya sangat penting,” tandasnya lagi.

Dengan melibatkan puluhan peserta pada hari ini maka tujuan dari kegiatan ini adalah bagaimana memberikan penguatan SDM penyuluh agar dapat menjadi tenaga profesional dan menjadi jembatan KPK di daerah dalam memberantas Korupsi.
Oleh karena itu, secara kelembagaan ia sangat mendukung kegiatan Pelatihan Penyuluh Antikorupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sementara Diah Novianti, Direktur Pelatihan dan Pendidikan Antikorupsi juga sebagai Ketua Lembaga Sertifikasi Provinsi KPK mengatakan, kegiatan latihan penyuluh antikorupsi jalur pengalaman serta sertifikasi penyuluh antikorupsi jalur pengalaman tujuannya untuk mencetak penyuluh antikorupsi di Maluku Utara yang tugasnya nanti menjadi penyuluh antikorupsi di wilayah kerja di masyarakat dan lingkungannya masing-masing.

“Saya berharap penyuluh antikorupsi bisa membantu pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam melakukan pendidikan antikorupsi dan pembangunan integritas ,” tandasnya.

Menurutnya, kegiatan ini adalah program khusus KPK RI bersama provinsi Maluku Utara khususnya Sekda dan BPSDM apalagi mengingat penyuluh antikorupsi di Malut masih sedikit makanya KPK RI berharap Pelatihan dan Sertifikasi ini bisa menambah kekuatan di Maluku Utara dalam pendidikan antikorupsi.(ian)