Megasofifi.com- Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) Ir. M. Al Yasin Ali, menyampaikan fenomena eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) se-Malut, Selasa (7/3/2023), di Hotel Sahid Bela Ternate yang di helat oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara.
Sebagaimana yang sering diangkat di media, situasi ini disinyalir terjadi karena berbagai faktor seperti ekonomi, sosial, dan budaya. Ditinjau dari perspektif hukum, fenomena ini menurut AY diduga muncul karena minimnya ketentuan-ketentuan yang memuat perlindungan hukum yang tertuang di dalam peraturan perundang-undangan, tidak konsistennya implementasi terhadap peraturan tersebut oleh pemerintah, atau kurang seriusnya proses penegakan hukum ketika terjadi kasus-kasus eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana telah menjadi suatu kebutuhan hukum di masyarakat guna melindungi kepentingan dan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum,” ujarnya.
Dalam sistem peradilan pidana terpadu, lanjut dia, jaksa memegang peran penting untuk mengawal dan memastikan pernenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak. Wagub AY berpandangan, pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana dilakukan secara proporsional.
“Penanganan ini memperhatikan peran dan kedudukannya dalam perkara pidana, asas nondiskriminasi, asas pelindungan, perkembangan tindak pidana dan hukum acara pidana, termasuk penyalahgunaan ataupun pemanfaatan teknologi informasi, konvensi internasional, serta aspek hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.,” katanya.
Wagub juga berharap Penanganan perkara pidana yang melibatkan Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana, standar operasional penanganan perkara tindak pidana.
Publikasi penanganan perkara pidana yang melibatkan Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum hendaknya dilakukan dengan tetap menjaga hak asasi, kehormatan, martabat, dan privasi serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA-RI, Asdep Perlindungan Khusus Anak Kememterian PPPA-RI, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara serta instansi terkait lainnya. (*/Ian)