Tok! 9 Fraksi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Jadi Perda

Sofifi, DPRD Provinsi Maluku Utara melaksanakan Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD tersebut, dihadiri oleh Wakil Gubernur, dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Senin (28/7).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, dihadiri oleh Wakil Gubernur, 37 Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Provinsi, para pimpinan OPD, ASN serta Insan Pers.

Juru Bicara, Muksin Amrin saat membacakan pendapat akhir Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengatakan sebanyak 9 Fraksi menerima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Setelah dibahas sesuai tata tertib DPRD, dilanjutkan dengan rapat antara Banggar dan TAPD serta kepala Perangkat Daerah dengan agenda penyampaian pendapat akhir, semua Fraksi dapat menerima,” sampainya.

Dikatakannya lagi, dalam pendapat akhir Fraksi juga terdapat catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah agar menyelesaikan masalah terkait dengan penata kelolaan aset, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tindak lanjut BPK.

Berikut rincian pendapat akhir Fraksi yang dihimpun dari jalannya Rapat Paripurna :

Fraksi Golkar : memberikan catatan menganggarkan pelunasan hutang pada APBD dan meningkatkan PAD untuk optimalisasi pendapatan

Fraksi PDIP : memberikan catatan perbaikan tata kelola pencatatan aset, karena hal tersebut merupakan kekayaan daerah.

Fraksi Nasdem : memberikan catatan rasionalisasi pendapatan yang berasal dari dana transfer

Fraksi PKS : memberikan catatan pada temuan aset agar segera ditindak lanjuti, dan agar BPKAD lebih proaktif.

Fraksi Hanura : memberikan catatan terhadap kualitas tata kelola keuangan daerah yang belum transparan

Fraksi Gerindra : memberikan catatan piutang daerah sebesar 15,7 Milyar agar segera di selesaikan.

Fraksi PKB : memberikan catatan intensifikasi dan ekstensifikasu pada keuangan daerah terutama pada sektor pendapatan daerah.

Fraksi Bintang Demokrat : memberikan catatan agar Pemprov melakukan penguatan PAD.

Fraksi Amanat Persatuan Indonesia : memberikan catatan mendorong Pemprov melunasi hutang-hutang yang ada

Dalam pidatonya, Wagub menyampaikan bahwa persetujuan bersama DPRD ini merupakan rangkaian akhir dari pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024.

Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi siklus tahunan dalam tata kelola pemerintahan, yang sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Dengan disetujuinya oleh DPRD, juga mencerminkan penerimaan dan pemahaman legislatif sebagai representasi masyarakat Maluku Utara terhadap pelaksanaan APBD oleh Pemerintah Daerah.”

Sarbin Sehe di akhir pidatonya, juga menanggapi sejumlah catatan Fraksi dengan menegaskan bahwa jajarannya akan segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi guna memperkuat tata kelola keuangan yang efektif.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Banggar dan TAPD yang telah bekerja keras sehingga dapat diterima menjadi Perda” pungkas Wagub. (*/ian)