Penandatanganan MoU antara Pemda Kabupaten/Kota se-Malut dengan Kanwil Kemenhum Malut, Gubernur Harap Sinergi Produk Hukum Pusat dan Daerah

TERNATE– Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Drs. Syamsuddin Abdulkadir,M.Si, mengikuti Acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama/ Nota Kesepahaman (MoU), antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara dan Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Sabtu (23/08/25),

Kegiatan dengan Tema ” Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Antar Lembaga Melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Antara Kanwil Kemenhum Malut dan Juga emda Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, ini berlangsung di Kediaman Wakil Gubernur Maluku Utara (Eks Crysant), yang turut dihadiri oleh Para Bupati/Walikota se-Maluku Utara, Sekda Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, Kepala Divisi Peraturan perundang-undangan dan Pembina Hukum Kemenhum Malut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenhum Malut, serta Pimpinan OPD terkait lingkup Provinsi Maluku Utara.

Mengawali sambutannya, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, memberikan apresiasi kepada Kepala Daerah Kabupaten/ Kota yang hadir pada kegiatan ini, karena hal ini penting, salah satunya tadi sudah jelaskan bantuan pos hukum di desa terutama untuk daerah Halteng, Halsel dan Halltim. Daerah tambang kita beresiko konflik sosial di masyarakat itu sangat tinggi.

Dan harapannya jika semua kepala desa diedukasi dengan baik, permasalahan sengketa tanah dan bisa diberesin di level Desa, sehingga mengurangi jumlah konflik yang naik ke level kabupaten dan ke level provinsi, semua permasalahan jika bisa diselesaikan di level, bisa dalam waktu lebih cepat, tidak panjang biasanya bisa diselesaikan lebih cepat.

Untuk itu, ujar Sherly, sangat penting adanya bantuan pos bantuan hukum, dan ini semuanya anggaran dari Kementerian Hukum, pelatihan dari Kementerian Hukum. Yang kesulitan dari Kementerian Hukum adalah mengumpulkan semua para kepala desanya.

Dengan adanya MoU ini, juga diharapkan bahwa kemenhum sudah ada di Maluku Utara, kita kepala daerah agar memanfaatkan fasilitas yang ada dengan harmonisasi produk hukum masing-masing, kita Pergub/Perbu, harus berhak komunikasi dengan produk hukum pusat sebelum kita menguploadnya ke sistem Kemendagri.” Ungkap Sherly.

Oleh karena itu dimanfaatkanlah dengan baik, jika produk hukum di daerah dengan pusat bersinergi dengan baik, tidak ada tumpang tindih, dalam implementasi kebijakan di daerah pun akan lebih lancar.” Tambahnya.

“Terima kasih atas kerjasama baiknya, dan untuk Maluku utara ke depan, dibutuhkan kerjasama baik dari 10 Kabupaten/Kota, tanpa itu kita tidak bisa berjalan sendiri. Kita punya perbedaan di masa lalu untuk pilihan politik tetapi itu sudah selesai 5 tahun ini. Harapan saya juga bekerjasama masing-masing melakukan tugasnya dengan baik nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenhum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya mengatakan bahwa, Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama atau PKS ini secara umum merupakan upaya bersama untuk membangun sinergitas dan kolaborasi dalam mendukung penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi antar lembaga khususnya dalam membangun hukum di daerah, karena sebagaimana kita sadari Pembangunan Daerah akan sulit dicapai jika sinergitas tidak terjalin dari sekarang, apalagi jika masih ada ego sektoral. Ruang lingkup PKS ini adalah yang pertama, penguatan pembentukan produk hukum daerah yang kedua penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, yang ketiga penguatan pembentukan pos bantuan hukum, dan yang keempat penguatan pelayanan hukum.

Penguatan pembentukan produk hukum daerah diharapkan memberikan dampak nyata pada peningkatan produktivitas dan kualitas produk hukum daerah melalui kegiatan pendampingan, penyusunan Proton beredar dan naskah akademik sehingga pembahasan bersama dan harmonisasi Ranperda maupun Perda Perkada, agar produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mencerminkan prinsip hukum yang aspiratif dan berkeadilan dalam rangka mendukung Indeks Reformasi Hukum di daerah.

Sebagai informasi dalam tahun 2025 Kanwil Kementerian Hukum telah mengharmonisasi sejumlah 86 rancangan Perda atau rancangan Perkada sedangkan dalam 4 tahun terakhir jumlah rancangan Perda, Rancangan Perkada yang diharmonisasi sebanyak 389, selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah, pelaksanaan harmonisasi juga merupakan amanat dan perintah undang-undang Nomor 13 Tahun 2022, yang secara implisit mengatur bahwa rancangan Perda, Perkada diharmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Namun terkait hal ini, ujar Kakanwil, tingkat kepatuhan pemerintah daerah di Maluku Utara mengenai kewajiban harmonisasi ini masih sangat rendah, sebagaimana berdasarkan data 3 tahun terakhir dari 2022-2024 dari 1537 Perda atau Perkada yang telah ditetapkan hanya 289 Perda atau Perkada yang melalui proses harmonisasi, sedangkan sisanya 1.248 atau 81% Perda Perkada ditetapkan tanpa melalui proses harmonisasi.

Meskipun demikian jumlah permohonan harmonisasi mengalami tren perbaikan dalam setahun terakhir ini, setidaknya ini terlihat dengan pemenuhan daftar untuk penilaian IRH sudah mulai meningkat lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

Yang kedua adalah penguatan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, untuk memperkuat wadah dan tata kelola dokumentasi hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana layanan penyebaran informasi secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat serta terdigitalisasi, diharapkan membuka sumbatan aksesibilitas informasi hukum yang selama ini terjadi, dengan demikian stakeholder maupun masyarakat luas nantinya akan semakin mudah mengakses segala informasi hukum yang dibutuhkan, sehingga peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat di daerah dapat tercapai.

Berdasarkan data di Maluku Utara belum terbentuk Pos Terpadu secara merata, di mana dari 1.185 desa di Kabupaten atau kota baru terbentuk 142 pos bantuan hukum atau 12%, angka yang masih tergolong rendah.

Oleh karena itu, melalui PKS ini Kakanwil berharap komitmen bersama Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk mendorong pembentukan pos bantuan hukum di seluruh Desa, Kelurahan atau Provinsi Maluku Utara, yang bertujuan untuk memperluas akses layanan bantuan hukum secara nyata dan merata di masyarakat, merupakan layanan informasi dan konsultasi bantuan hukum dan advokasi penyelesaian sengketa atau konflik melalui mediasi atau rekonsiliasi dan menunjukkan kepada alokasi pemberian bantuan hukum.

“Kami berharap Pemerintah Kabupaten/Kota juga mendorong Kades/Lurah untuk ikut serta dalam penyelenggaraan Peacemaker Justice Award, sebagai bentuk apresiasi terhadap kepala desa yang berhasil memfasilitasi penyelenggaraan masalah hukum sebagai juru damai di masyarakat, sejalan dengan amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dalam melaksanakan fungsinya sebagai juru damai, kepala desa atau lurah di Peacemaker Training yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Mahkamah Agung.

“Harapan kami para Kepala Daerah supaya mendorong kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap masyarakat, juga di dalam kegiatan PKS ini terkait dengan administrasi hukum umum yaitu kekayaan intelektual, hal ini diharapkan agar Pemerintah kabupaten kota ikut serta melakukan destinasi dan edukasi diantaranya terkait pendaftaran perseroan, Kewarganegaraan, serta perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha, pegiat seni dan masyarakat, kami sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada Ibu gubernur dan Bapak Ibu Kepala daerah yang sudah hadir bisa kita duduk bersama di dalam rangka penandatanganan kerjasama yang akan kita laksanakan.

Kakanwil berharap Semoga dengan semangat kolaborasi dan Sinergi ini dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, pembinaan hukum yang inklusif, serta terwujudnya pelayanan hukum yang berdampak bagi masyarakat.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Maluku Utara dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum Maluku Utara, disaksikan Gubernur Maluku Utara serta Sekda Maluku Utara, serta ditutup dengan sesi foto bersama.(*/ian)