TERNATE– Sebuah terget pencapaian yang luar biasa dibawa kepemimpinan Gubernur, Sherly Tjoanda dan Wagub, H. Sarbin Sehe. Pasalnya, pemerintah Maluku Utara (Malut) hingga saat ini telah mencapai target 61% Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) tahun 2025.
Hal itu diungkapkan Gubernur melalui Asisten II bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Ir. Sri Haryanti Hatari, saat membuka rapat Monitoring dan evaluasi Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) tahun 2025 provinsi Malut, Jumat (8/8), di Bella hotel Ternate.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan, Asisten II menyampaikan bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program startegis nasional. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang No. 59 tahun 2024, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2024-2025, dengan target UCJ sebesar 99,5% pada tahun 2045. Target ini sejalan dengan kesiapan untuk menuju generasi emas di masa mendatang.
Hal ini menurutnya, bahwa negara berkomitmen dan benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan terhadap warganya. Terutama upaya dalam melakukan penguatan perlindungan sosial dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui UCJ.
Langkah ini juga sejalan dengan program perioritas Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, sekaligus implementasi Instruksi Presiden No. 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek serta amanat UU Nomor. 3 tahun 2024 melalui Program UCJ.
“Melalui rapat Monitoring dan Evalusasi yang dilakukan ini, menjadi kesempatan penting, untuk membangun kolaborasi dalam upaya peningkatan cakupan BPJS Ketenagakerjaan di daerah,” ungkapnya.
Sejalan dengan itu, data yang diperoleh menunjukan bahwa Pemprov Malut pada tahun 2025 ini menargetkan kepesertaan sebanyak 289.003 pekerja, yang terdiri dari 139.677 pekerja formal (PU) dan 149.326 pekerja informal (BPU). Hingga 5 Agustus 2025 telah tercapai total realisasi sebesar 177.125 peserta atau 61% dari target Provinsi, sementara dari target yang ditentukan pemerintah pusat untuk Malut sebesar 68% pada tahun 2025.
Dari capaian diatas, dapat dirinci sebagai berikut;
1). Kota Ternate 111% melebihi target realisasi 47.564 peserta dari target 42.895,
2). Halsel, 103% dengan jumlah peserta 44.951 dari target 43.728,
3). Pulau Morotai, 88% progres signifikan menuju target.
Sementara Kabupaten/Kota lainnya masih berada di bawah 80%, bahkan Pulau Taliabu 4% dan Halteng 40% yang masih memerlukan upaya intensif. Olehnya itu, perlu adanya kolaborasi dan kerja sama pemerintah Kabipaten/Kota dalam upaya mencapai 68% UCJ sesuai dengan target yang ditentukan oleh pemerintah pusat.
Selain itu menurutnya, sebagai bagian dari uapaya starategis mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif dan berkeadilan sosial, sesuai amanat Inpres No. 2 tahun 2021 yang telah disebutkan diatas, maka target capaian UCJ tahun 2026 dengan total target kepesertaan di Provinsi Malut adalah 332.354 pekerja, yang terdiri dari 160.629 PU dan 171.725 BPU.
“Saya ingatkan kepada semua pihak, agar terus berkoordinasi dan menjalin kerja sama dengan baik dalam rangka memberikan perlindungan kepada para pekerja. Karena melalui monev ini, kita berharap dapat memastikan peningkatan kesejahteraan para pekerja, sekaligus membantu mengatasi risiko seperti kecelakaan kerja, cacat, atau kematian yang mungkin terjadi selama bekerja. Sebab dengan adanya jaminan sosial, para pekerja tentu merasa lebih aman dan terlindungi,” ujarnya.
Ia juga berharap agar pertemuan ini dapat melakukan evaluasi pencapaian, memberikan rekomendasi strategi dan pembahasan penerbitan regulasi pendukung di daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, Herry A. Pribadi, M.H, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa para pekerja harus mendapat jaminan keselamatan kerja atau asuransi dari negara, dan ini merupakan kewajiban kita bersama untuk dapat melindungi para pekerja rentan risiko dan pekerja non formal.
“Kami meminta kepada semua pihak, agar dapat bersama-sama, berkolaborasi untuk melindungi para pekerja rentan terkena risiko kerja,” pintahnya.
Dirinya menjelaskan, mengapa pihak Kejaksaan bisa melibatkan diri dalam agenda ini, karena hal ini seauai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2021 dan Inpres Nomor 8 tahun 2025, yang mengisyaratkan bahwa ada kewajiban atau perintah dari Presiden RI kepada Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk dapat menjamin dan memberi dukungan penuh kepada ketenagakerjaan ini.
“Tentunya kami (Kajati Malut) siap membantu dan memastikan program strategis nasional ini berjalan dengan baik di Malut,” janjinya.
Dirinya melanjutkan, bahwa tujuan dari perintah Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, adalah untuk menunjukan bahwa negara benar-benar hadir melindungi dan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan pada masyarakat.
“Kepada Pemprov Malut dan pemda Kabupaten/Kota agar dapat menganggarkan program ini dalam program pembangunan daerah. Juga serius menjalankannya, agar dapat mencapai target 68% persen yang ditentukan hingga akhir tahun ini, karena ini merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai pemangku kebijakan di Malut dalam melindungi para pekerja di bidang informal,” ucapnya.
Menurutnya, kalau kita tidak dapat mencapai angka itu (68 persen), kan kasihan. Karena sebagian sudara- saudara kita pasti belum sepenuhnya mendapat jaminan sosial tenaga kerja tersebut.
Olehnya itu, kita harus tingkatkan sinergitas dan kolaborasi serta berdiskusi yang intens untuk melahirkan ide dan gagasan serta solusi dalam forum ini secara berkala agar kita mencapai target. Tidak terlepas dari itu juga, kepatuhan dalam penegakan hukum juga ditegakan agar dapat memastikan bahwa semua program berjalan dengan baik di Malut.
“Mari kita bersama-sama membangun Malut agar lebih baik, dan memastikan jaminan tenaga kerja kepada saudara- saudara kita yang bekerja di informal dan pekerja yang rentan terhadap risiko kerja tersebut,” tutupnya.
Acara yang diikuti oleh perwakilan pimpinan OPD terkait, baik Pemprov maupun Kabupaten/Kota ini, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejati Malut, Suyanto, dengan topik Optimalisasi Inpres No. 2 tahun 2021 perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Maluku Utara, dan paparan ke 2 adalah Kepala BPJS Ketenagarakerjaan Malut, I Wayan Alit Mahendra Putra Adi, dengan topik Monitoring dan Evaluasi Universal Coverage Jamsostek Malut, dilanjutkan dengan Penandatanganan Komitmen bersama. (*/ian)