Bersama Asisten dan Staf Ahli, Wagub Gelar Ratas Bahas Perampingan Struktural

Sofifi, Dalam rangka optimalisasi kinerja di tahun 2025, Wakil Gubernur menggelar rapat terbatas, di Ruang Rapat Wakil Gubernur, pada Senin (4/8). Ratas dihadiri oleh Jajaran Asisten, Staf Ahli Gubenur.

Rapat berikut mencakup pembahasan tentang peningkatan kinerja dalam menghadapi tantangan di tahun 2025, dengan berfokus pada monitoring dan evaluasi. Juga membahas pentingnya perampingan fungsi struktural organisasi.

Sebagai ASN murni fungsi kita adalah pelayan masyarakat, “Diperlukan optimalisasi kinerja maka perampingan struktural menjadi penting”, dikatakan Sarbin Sehe membuka jalannya rapat.

Abdullah Assagaf, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan secara singkat dalam rapat memaparkan bahwa Staf Ahli dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2023. “Kami Staf Ahli Gubernur berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2023, dan bekerja sesuai dengan cakupan regulasi tersebut”.

Sementara Nurlela Muhammad, Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan SDM menimpali, Staf Ahli berkewajiban berkoordinasi langsung dengan Gubernur sesuai dengan kebidangan masing-masing. “Saya bidang Kemasyarakatan SDM membawahi 16 OPD” tutur Nurlela.

Sementara Dra. Hairia, Staf Ahli Hukum, Politik Pemerintahan mengatakan bahwasanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 sebagai landasan hukum pembentukan Staf Ahli Gubernur, dalam Perda tersebut disebutkan Staf Ahli berkewajiban memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Gubernur sesuai dengan bidang keahlian.

Dikatakan Hairia, fungsi Staf Ahli Gubernur diperlukan kaitannya dengan memberikan masukan strategis dalam rangka fungsionalitas pemerintahan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Asrul Gailea berujar, Asisten secara hierarkis berada dibawah Sekretaris Daerah. “Kami bekerja dibawah Sekretaris Daerah dan membawahi beberapa OPD”.

Senada dengan Asrul Gailea, Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan, Sri Haryati Hatari mengatakan, secara fungsi hierarkis bahwa sebelum ke Sekretaris Daerah seharusnya para OPD harus berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Asisten sesuai dengan OPD yang menjadi tanggung jawabnya.

“Asisten ini diatur melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 lalu dirubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020” kata Asisten II.

Menurutnya, struktur Asisten dalam tubuh pemerintahan masih diperlukan kaitannya fungsi hierarkis yang langsung bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.

Sebelum menutup jalannya rapat, Wagub meminta kepada Asisten dan Staf Ahli untuk memperkuat fungsi masing-masing dan berkoordinasi kepada Pimpinan OPD.

“Perampingan dipastikan ada, karena demi tercapainya optimalisasi. Pembicaraan perampingan sudah sampai di tingkat DPRD” ucap Sarbin Sehe dalam menutup rapat. (*/ian)