Agroforestry Perhutanan Sosial untuk Mendukung Ketahanan Pangan

HALBAR,Megasofifi.com-Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian serta Perum Perhutani melaksanakan Penanaman Serentak Agroforestry Pangan dengan mengintegrasikan tanaman Padi Lahan Kering dengan Tanaman Serbaguna (Multi-Purpose Tree Species/MPTS) dengan pola agroforestry. Kegiatan ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan kawasan hutan secara berkelanjutan yang dilakukan dengan pendekatan pola agroforestry, yaitu dengan mengintegrasikan tanaman pertanian dengan tanaman kehutanan untuk mencapai manfaat ekologis, ekonomi, dan sosial.

 Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan produktivitas lahan, memperkuat ketahanan pangan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Pengembangan dengan pola agroforestry juga dapat menjadi solusi adaptif dan mitigatif yang efektif untuk mendukung ketahanan pangan.

Kegiatan penanaman serentak berpusat di areal Hutan Kemasyarakatan KTH Tani Jaya 4, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, yang merupakan wilayah kerja Balai PSKL Wilayah Jawa dengan luas penamanan ± 5 Ha.

 Penanaman ini diikuti serentak secara virtual pada 6 lokasi Balai PSKL, yaitu di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung seluas ± 10 Ha; Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB seluas ± 10 Ha; Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan seluas ± 1 Ha; Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan seluas ± 1 Ha; Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara seluas ± 5 Ha. Oleh Perum Perhutani, penanaman serentak diikuti juga di 3 regional wilayah kerja Perum Perhutani, yaitu di Divre Perhutani Jawa Barat Banten di KPH Sumedang seluas ± 3 Ha; Divre Perhutani Jawa Tengah di KPH Randublatung seluas ± 2 Ha; Divre Perhutani Jawa Timur di KPH Bojonegoro seluas ± 2 Ha.

 Selain itu juga penanaman serentak dilakukan di lokasi 17 Provinsi yang tersebar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Barat dan Bali. Secara keseluruhan, terdapat 26 titik lokasi penanaman di seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan kegiatan penanaman agroforestry pangan secara serentak.

 Berdasarkan hasil analisis kesesuaian lahan, Kementerian Kehutanan melalui program perhutanan sosial bersama dengan Kementerian Pertanian menargetkan pengembangan agroforestry untuk tanaman pangan seluas ± 1,9 juta hektar. Dari luasan tersebut, terdapat areal yang sesuai untuk komoditas padi lahan kering seluas ± 389.406 hektar. Sehingga, jika ditambahkan potensi pada areal Perhutani makaterdapat potensi areal untuk pengembangan padi lahan keringseluas ± 419.462,37 hektar. Untuk rencana pengembangan penanaman serentak yang dilaksanakan pada tahap pertama adalah seluas ± 111.176,18 hektar di 6 lokasi Balai PSKL seluruh Indonesia.

Untuk Provinsi Maluku Utara, dilaksanakan di Desa Taraudu Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (04/02/2025). Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diwakili Asisten 1 bidang Pemerintahan ,Kadri La Etje, dalam sambutan Pj . Gubernur menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertanian, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Pemerintah Desa dan masyarakat Desa Taraudu atas pelaksanaan kegiatan ini.  

“Semoga penanaman Agroforestry Pangan yang akan kita laksanakan, merupakan wujud nyata dan komitmen kita bersama untuk meningkatkan ketahanan pangan daerah dan upaya memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Provinsi Maluku Utara terkhusus di Kabupaten Halmahera Barat,” ujarnya.

Menurutnya, Penanaman serentak Agroforestry Pangan hari ini dan di Provinsi Maluku Utara dipusatkan pada lokasi Hutan Desa Taraudu dapat menjadi awal dari sebuah gerakan besar dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan memperbaiki kondisi lahan hutan agar lebih produktif sesuai fungsi hutannya.

“Saya percaya, dengan kerja sama dan kolaborasi kita dapat mencapai tujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup di Provinsi Maluku Utara,” imbuhnya.

Sedangkan Drh. Indra eksploitasia, Kepala BP2SDM kementerian Kehutanan RI menambahkan, jika kegiatan ini untuk memenuhi program asa cita dan untuk membuktikan bahwa ekologi, ekonomi dan sosial bisa berdampingan. “Kita bisa melihat dengan adanya sistem tumpang sari, hutan bisa lestari dengan swasembada pangan.

Diketahui, kegiatan penanaman agroforestry pangan serentak ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan memperkuatposisi Indonesia sebagai negara dengan ketahanan pangan yang kokoh dan mandiri, sekaligus sebagai wujud komitmen pemerintah untuk menjadikan hutan melalui pengembangan agroforestry sebagai cadangan pangan agroforestry. Dengan demikian, hutan tidak hanya memberikan manfaat ekologi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang berimbang demi pengelolaan hutan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu dari kebijakan pemerataan ekonomi sekaligus program prioritas nasional, telah mendorong masyarakat untuk mendapatkan akses legal pengelolaan kawasan hutan, kesempatan berusaha dan peningkatan kapasitas yang diberikan selama 35 tahun kepada Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan dalam bentuk Kelompok yang dikenal dengan Kelompok Perhutanan Sosial (KPS).

 Secara nasional, akses kelola perhutanan sosial telah mencapai ± 8,3 juta hektar dengan 11.009 unit SK yang melibatkan ± 1,4 juta lebih Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di seluruh Provinsi di Indonesia kecuali DKI Jakarta. Dari Kelompok Perhutanan Sosial yang telah mendapatkan SK Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial tersebut membentuk unit bisnis Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) berdasarkan komoditas berupa Hasil Hutan Kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu dan Jasa Lingkungan. Saat ini, telah terbentuk KUPS sebanyak 14.812 KUPS dengan 116 komoditas yang terdiri dari Hasil Hutan Bukan Kayu sebanyak 82,47% yang diantaranya terdapat 5% komoditas tanaman pangan, Jasa Lingkungan sebanyak 13,98%, dan Hasil Hutan Kayu sebanyak 3,55%. Dengan pemberian akses kelola Perhutanan Sosial, Masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan areal dengan tidak terlepas dari (tiga) aspek pengelolaan yaitu kelola sosial, kelola kawasan dan kelola usaha.

Dalam upaya memastikan ketahanan pangan nasional, pemerintah terus berinovasi dan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak antara sektor pertanian, kehutanan, dan masyarakat melalui program perhutanan sosial.(ian)