2025, Baznas Malut Siap Kelola Zakat, Infak dan Sadakah ASN Malut

Sofifi,Megasofifi.com-Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir menghadiri Rapat Pelaksanaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) ASN Tahun 2025 di Ruang Rapat, Lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara, Kamis (9/1/). Samsuddin mengungkapkan bahwa Baznas sebagai lembaga yang memiliki tugas mulia dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah, Baznas memiliki peran yang sangat penting dalam pemberdayaan ekonomi umat.

Dalam rapat tersebut hadir, Pj Gubernur Maluku Utara, Pj Sekprov, Staf Ahli Gubernur, Asisten I, Ketua Baznas Malut beserta Komisioner, Pimpinan OPD, dan ASN.

Dihimpun dalam rapat tersebut ada beberapa hal yang menjadi poin pembahasan, yaitu tentang program Baznas Maluku Utara agar selalu bisa bersinergi dengan pemerintah.

Dalam arahannya Pj Gubernur, Samsuddin menyampaikan, bahwa zakat merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki kontribusi penting dan strategis bila ditinjau dari aspek ajaran Islam. Hal ini dikarenakan Zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan yang berperan dalam pembangunan kesejahteraan umat. Selain untuk mendukung pengembangan potensi zakat dalam menggerakkan perekonomian masyarakat secara luas di Maluku Utara.

“Hal ini tentu menjadi perhatian bagi kita semua, khususnya bagi lembaga pengelola zakat, untuk dapat meningkatkan kesadaran berzakat dan berinfaq bagi para ASN di Lingkungan Pemprov Malut dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat”, kata Samsuddin.

Ia menegaskan bahwa partisipasi ASN sangat penting untuk meningkatkan pengumpulan zakat yang nantinya akan tersalurkan membantu masyarakat kurang mampu.

“Kami melihat potensi pengumpulan dana dari ASN sangat besar. Kami harap, ASN di Malut semakin sadar akan pentingnya zakat melalui BAZNAS sebagai bagian dari peran nyata dalam membantu pemerintah mengatasi masalah sosial,” tambahnya

Sementara itu Ketua Baznas Maluku Utara, Ust. H. Fadel Hi Ali menjelaskan Baznas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan implementasi tugas dan pokok fungsinya PP Nomor 14 Tahun 2014 dan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.

Ia kemudian melanjutkan Baznas memiliki visi utama menyejahterkan umat melalui program Ekonomi dan Sosial Budaya.

Beberapa program yang telah Baznas lakukan yaitu bantuan pembangunan rumah ibadah dan usaha melalui konsep pinjam syariah, dan penyerahan bantuan bencana beberapa waktu lalu, tutup Fadel.

Pada akhir rapat, Pj Gubernur, Samsuddin, menambahkan bahwa peran aktif ASN dalam pembayaran zakat adalah bentuk nyata kontribusi ASN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan rutinnya pembayaran zakat oleh ASN, dampak positif bagi masyarakat akan semakin meluas. Kita bisa memperkuat daya tahan sosial dan ekonomi masyarakat Maluku Utara,” pungkas Samsuddin.

Pada akhir rapat juga dilakukan pembentukan Unit Pengumpul Zakat di masing-masing OPD, dengan Pimpinan OPD sebagai Ketua Unit, melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 631 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 16 Desember 2024. (*/ian)