Wakili Pj. Gubernur, Staf Ahli Buka Rapat Pleno Harmonisasi EPSS

Megasofifi.com- Mewakili Pj. Gubernur Maluku Utara, Drs. H. Samsuddin A. Kadir, staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Nurlela Muhammad, membuka secara resmi Pleno Harmonisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, Senin (12/8) di Emerald Hotel Ternate.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan staf ahli, dirinya menyampaikan bahwa penyelenggaraan statistik sektoral telah diamanatkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 tahun 2022, tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) diselenggarakan untuk mengukur capaian kemajuan penyelenggaraan statistik sektoral, meningkatkan kualitas penyelenggaraan statistik sektoral dan meningkatkan kualitas pelayanan publik dibidang statistik pada instansi pusat dan pemerintahan daerah.

Kita ketahui bahwa data statistik sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan.

Pleno Harmonisasi Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, Senin (12/8) di Emerald Hotel Ternate.(Foto:adm)

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang telah mengamanatkan Badan Pusat Statistik sebagai Pembina statistik sektoral, dengan tujuan mewujudkan program statistik yang memenuhi prinsip Satu Data Indonesia, untuk menghasilkan data yang akurat, diubah, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses.

“Keberadaan statistik dinilai memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan, mulai dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan pembangunan, evaluasi pembangunan hingga pengendalian pembangunan. Mengapa demikian, sebab keseluruhan proses pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan memperoleh hasil yang maksimal jika tanpa didukung oleh statistik yang berkualitas,” katanya.

Oleh karena itu menurutnya, melalui kegiatan pleno harmonisasi EPSS ini, saya harap dapat merangkum seluruh penilaian EPSS Kabupaten/Kota di Malut, sekaligus menyelaraskan penilaian yang telah dilakukan oleh tim penilai badan dan rekomendasi tim penjamin kualitas sehingga Indeks Pembangunan Statistik yang dihasilkan sesuai dengan kondisi yang ada.

Atas nama pemerintah Maluku Utara, kami menyampiakn apresiasi kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Malut atas terselenggaranya kegiataan ini.  Semoga kegiatan ini dapat memberikan hasil yang maksimal, sehingga terjadi penguatan data yang dapat terintegrasi dengan baik antar instansi terkait, baik di lingkup Pemprov maupun Kabupaten/Kota sebagai penentu dalam memberikan kontribusi yang secara signifikan terhadap pembangunan di Maluku Utara.

Sementara itu, Plt. Kepala BPS Malut, Ir. Nurhidayat Maskat, dalam laporannya mengungkapkan terkait Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997 tentang Statistik mengamanatkan bahwa seluruh kegiatan statistik ditujukan antara lain untuk mendukung tujuan pembangunan nasional dan mengembangkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang andal, efektif dan efisien. Untuk mewujudkan SSN maka salah satu langkah dan juga perlu dilakukan dengan segera adalah bagaimana kita di Indonesia khususnya di BPS membangun apa yang kita sebut dengan Strategi Nasional Pembangunan Statistik Indonesia (SNPSI).  Dengan dibangunnya SNPSI maka diharapkan kita akan mempunyai suatu kerangka pembangunan kapasitas statistik yang salah satunya mensyaratkan adanya koordinasi yang kuat lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bertanggungjawab atas pengumpulan data statistik.

Kemudian dalam rangka membantu penyediaan data statistik sektoral yang berkualitas dari masing-masing penyedia data tersebut, BPS harus menjalankan peran pembinaan seperti yang telah diamanantkan dalam UU No. 16 tahun 1997, hal ini juga diperkuat dengan adanya Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu data Indonesia, di mana BPS diamanatkan untuk menjalankan peran sebagai pembina data statistik sektoral. Melalui pembinaan statistik sektoral diharapkan K/L dan Pemda mampu menyelenggarakan kegiatan statistik sesuai standar Generic Statistical Business Process Model (GSBPM) serta sesuai dengan prinsip-prinsip Satu Data Indonesia yaitu : (1). Penggunaan Kode Referensi; (2). Standar Data; (3). Metadata Statsitik dan (4). Interopabilitas Data.

“Harus diakui memang sampai  saat ini banyak yang harus dievaluasi terkait dengan penyelenggaraan statistik, khususnya statistik sektoral yang dihasilkan oleh unit kerja pemerintah,  salah satu yang menurut BPS sangat dibutuhkan adalah saat ini perlunya suatu kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilakukan untuk mengetahui sejauhmana perkembangan dari penyelenggaraan statistik sektoral oleh unit kerja pemerintahan secara komprehensif, apakah yang dilakukan itu sudah mengikuti proses bisnis sesuai standar yang ditetapkan seperti GSBPM misalkan atau juga sudah memenuhi prinsipi-prinsip SDI seperti yang telah disampaikan, atau juga apa yang dilakukan  serah dengan garis perkembangan SSN yang akan kita bangun secara bersama-sama.  Ketiga hal ini tentu saja perlu dilakukan pembangunan dan juga evaluasi dan monitoring secara berkelanjutan, agar SSN yang andal, efektif dan efsien itu bisa terwujud. Untuk itu diperlukan suatu instrumen yang dapat digunakan untuk memonitor capaian tingkat kemajuan dan profesionalitas setiap instansi pemerintah dalam kegiatan statistik. Keberhasilan dalam memajukan pembangunan statistik di seluruh instansi pemerintah pada gilirannya akan mendorong terwujudnya tatakelola data yang terpadu dan terciptanya SSN yang andal.  Ukuran capaian atau instrumen pembangunan di bidang statistik tersebut harus mengacu pada standar kualitas data yang diadopsi antara lain dari prinsip-prinsip SDI, proses bisnis statistik, tata kelola kelembagaan dan sistem statistik,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, mengingat pentingnya instrumen tersebut, BPS sebagai pembina Statistik Sektoral menerapkan suatu instrumen pengukuran penyelenggaraan kegiatan statistik yaitu Indeks Pembangunan Statistik (IPS).  IPS dihasilkan melalui sistem monitoring dan evaluasi kegiatan statistik pemerintahan yang diberi nama dengan Sistem Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Statistik (SIMBATIK). Sebagai wujud konkrit penerapan SIMBATIK maka dilaksanakan kegiatan EPSS.

Kegiatan EPSS ini dilakukan untuk mengukur tingkat kematangan penyelenggaraan statistik sektoral pada suatu tingkatan penyelengara yakni Pemda. Pelaksanaan EPSS 2024 telah sampai pada tahap harmonisasi di tingkat provinsi. Selanjutnya hasil dari harmonisasi ini akan diproses harmonisasi pada tingkat pusat, dimana pada tahap ini penetapan angka Indeks Pembangunan Statistik (IPS).

Dirinya juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan harmonisasi EPSS Provinsi Maluku Utara Tahun 2024 sebagai berikut:
(1). Dasar Hukum UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, PP Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Kepka BPS Nomor 5 Tahun 2000 tentang Sistem Statistik Nasional; Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Peraturan Badan Pusat  Statistik Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
(2). Tujuan: dilaksanakannya EPSS adalah  untuk meningkatkan objektivitas penilaian, menyamakan persepsi antar Tim Penilai Badan, dan menentukan nilai akhir tingkat kematangan Penyelenggaraan Statistik Sektoral.
(3). Output: Terdapat 4 Output dari EPSS, yakni:  Berita acara  pleno Provinsi  yang berisi poin-poin  kesepakatan dalam pleno, nilai TPB atas pleno provinsi yang  merupakan hasil peninjauan kembali oleh TPB atas  hasil penilaian sebelumnya  berdasarkan Berita acara dan diinput langsung pada apliakasi Simbatik, Draft analisis hasil EPSS yang terdiri dari narasi kelemahan,  kelebihan dan rekomendasi EPSS sebagai bahan penysunan surat rekomendasi hasil EPSS, rapat komisi menghasilkan output berupa notulensi hasil diskusi yang  memuat langkah-langkah nyata dalam upaya peningkatan penyediaan data statistik  sektoral  di Maluku  Utara.
(4). Penyelenggaraan: Pleno EPSS Malut tahun 2024 ini  diselenggarakan selama 1 hari efektif, dengan peserta terdiri dari  tim pelaksana EPSS sebanyak 7 orang, tim penilai Badan EPSS sebanyak 3 orang, tim penjamin Kualitas EPSS sebanyak 2 orang dan peserta BPS Kabupaten/kota yang terdiri dari tim Pelaksana EPSS 2 orang serta tim Penilai 3 orang.
(5). Anggaran: Seluruh anggaran dalam pelaksanaan EPSS dibebankan pada Dipa BPS Maluku Utara Tahun 2024. (*/ian)