MegaSofifi.Com, – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Nurlela Muhammad, S.Pd, M.Pd, secara resmi membuka kegiatan Rapat Koordinasi tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Provinsi Maluku Utara, bertempat di Hotel Batik, Senin (21/8/23)
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan staf Ahli Nurlela Muhammad, mengatakan, bahwa, penyelenggaraan urusan pemerintahan umum Selanjutnya saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada para Kepala Badan Kesbangpol Se- Maluku Utara yang telah meluangkan waktu untuk hadir mengikuti Rapat Koordinasi ini. Semoga keikut sertaan saudara-saudara dapat memberikan gagasan dan ide baru serta memberikan rekomedasi dalam menambah kualitas pengabdian kita dalam membangun masyarakat, bangsa dan negara.
Dirinya ungkapkan bahwa, dalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah Daerah di bagi atas 3 klasifikasi yaitu, 1.urusan pemerintahan Absolut dimana urusan pemerintahan ini sepenuhnya menjadi kewenangan pusat seperti antara lain pertahanan dan keamanan.Pemerintah pusat juga dapat melimpahkan kewenangan ke instansi vertikal yang ada di daerah atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berdasarkan asas dekonsentrasi dalam melaksanakan urusan absolut.
2.Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang di bagi antara pemerintah pusat dan daerah, baik daerah provinsi serta provinsi dan Kabupaten kota, sementara yang menjadi kewenangan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
3. Sedangkan urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan yang dalam pelaksanaannya oleh gubernur dibantu oleh instansi vertikal dan bertanggungjawab kepada presiden sedangkan bupati walikota bertanggungjawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat adalah penyelenggara urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat di daerah,”jelas Nurlela
Nurlela juga mengatakan, bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahannya tentu mempunyai unit kerja sebagai perangkat yang berfungsi membantu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah sebagai upaya mendukung tercapainya visi misi pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan bernegara.
Untuk menjembatani pelaksanaan tugas yang menyangkut urusan pemerintahan umum tersebut dan memperkuat pelaksanaan tugas di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun2019, yang diharapkan dengan hadirnya permendagri ini dapat menjadi dasar dan menjawab dinamika kelembagaan pada badan kesbangpol,”harapnya
Pelaksanaan Rapat Koordinasi ini, lanjut Nurlela, sangat penting, karena selain membahas regulasi tentang kedudukan, tugas dan fungsi Badan Kesbangpol kita juga dalam rangka peningkatkan koordinasi antar sesama badan kesbangpol se Provinsi Maluku Utara apalagi saat ini kita akan melaksanakan pesta demokrasi pemilu maupun pemilukada di seluruh Indonesia termasuk provinsi maluku utara, dimana rakyat Indonesia akan memilih Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, serta pemilihan presiden dan Wakil Presiden.
Ia juga mengingatkan kepada jajaran Badan Kesbangpol dapat menyikapinya melalui langkah- langkah yang lebih responsif, profesional, tuntas dan sinergis serta senantiasa melakukan koordinasi dalam penanganan berbagai permasalahan di daerah.
“Saya ingatkan kepada saudara-saudara sekalian agar bekerja dengan sebaik-baiknya, pelajari dan pahami aturan dalam pelaksanaan tugas, sehingga harapan akan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarkat di masing-masing daerah dapat terwujud,”pungkas Nurlela
Hadiri dalam kegiatan tersebut, Mewakili Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku Utara, para Kepala Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Maluku Utara, Mewakili Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Maluku Utara, para Narasumber kegiatan, para peserta rakor, serta tamu undangan lainnya. (*/Ian)