MegaSofifi.Com,- Staf Ahli Gubernur, Bidang Keuangan, Ekonomi dan Pembangunan (Keuekbang), Mulyadi Wowor, menghadiri serta menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah pada perwakilan masyarakat yang telah ditunjuk oleh Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara, pada acara penyerahan sertifikat Tanah dan Peluncuran sertifikat tanah elektronik, Senin (4/12) di gedung pertemuan Waterboom Ternate.
Hadir dalam acara itu, Kepala Kanwil BPN Malut Abdul Azis, Staf Ahli Gubernur Mulyadi Wowor, Danrem 152/Babullah, Kabinda, Wakapolda Malut, Kepala Kejaksaan Tinggi Malut, mewakili Danlanal Ternate, perwakilan dari OPD Kota Ternate, Kepala Perwakilan BPN Kabupaten/Kota dan sejumlah perwakilan masyarakat penerima sertifikat secara simbolis dari Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Kepala Kanwil BPN Malut, ketika dikonfirmasi wartawan usai mengikuti acara pembukaan secara virtual oleh Menteri Agraria/Kepala BPN RI dan Presiden RI Joko Widodo, mengatakan bahwa untuk Malut targetnya pada tahun ini sebanyak 18 ribu dan diserahkan untuk sesi pertama di tahun ini kurang lebih sebanyak 11.602 buah.
“Harapannya sesuai dengan arahan bapak Presiden dan Pak Menteri Agraria di tahun 2024-2025 semua tanah sudah bisa terpetakan, dengan asumsi di tahun 2025 80 persen tanah sudah bersertifikat. Selain itu, tanahnya belum sertifikat karena orangnya tidak ada, namun sudah terpetakan,” ungkapnya.
Olehnya itu menurutnya perlu edukasi kepada masyarakat terkait dengan tanah, karena masyarakat masih merasa terbebani meski sudah sertifikat.
“Untuk kedepannya tidak hanya diserahkan hard copy saja, tapi memakai sistem elektronik. Dan kalau sudah menggunakan sistem elektronik tidak bisa dipalsukan (digandakan) lagi karena barcodenya hanya ada di server BPN Pusat,” katanya.
Dirinya melanjutkan, jadi lebih praktis apa bila tanah itu sudah dilakukan sertifikat elektronik, masyarakat hanya diberi satu lebaran (subjek dan objeknya) yang ada nomor barcodenya, dan tidak ada yang bisa mengubah file tanah tersebut.
Meski demikian, dirinya juga mengatakan bahwa, terkait dengan sertifikat elektronik ini harus juga dibangun infrastruktur yang memadai, misalnya jaringan internet.
“Untuk Malut sendiri, dibeberapa wilayah sebut saja (Sula dan Taliabu) masih minim infrastruktur jaringan elektronik internet,” akunya.
Untuk saat ini menurutnya, baru terdapat 8 sertifikat elektronik yang diterbitkan dan itu semua milik BMN Agraria Malut. Kedepannya nanti akan masih akan dilakukan pada Kantor dan Badan milik pemerintah (BUMN dan Pemda), setelah itu baru masuk ke masyarakat umum.
“Sertifikat tanah elektronik ini dilakukan karena ada regulasinya yang mengikat,” tuturnya.
Masyarakat untuk sementara ini diberikan sertifikat yang manual, kemudian masyarakat akan diminta membuat account mitra. Lewat account mitra ini, masyarakat menyampaikan melalui aplikasi.
“Untuk sistem proteksi sertifikat elektronik ini dibuat seaman mungkin, sehingga dikemudian hari terjadi perubahan data gampang diidentifikasi,” ungkapnya.
Sekitar 80 persen tanah di Malut yang sudah bersertifikat, sisanya 20 persen lagi yang belum sertifikat. Olehnya itu, diharapkan kerja sama semua pihak (Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk Kepala Desa dan Lurah) melalui Musrenbang dan regulasi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah agar di tahun 2024-2025 bisa rampung semuanya. (Ian)