MegaSofifi.Com– Gubernur Maluku Utara yang diwakili asisten II Sri Haryanti Hatari membuka kegiatan sosialisasi peraturan gubernur nomor 36 dan 7 tahun 2021 terkait perumusan indikator kinerja individu (IKI) dalam penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) di lingkup sekretariat daerah.
Kegiatan yang diinisiasi Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) dilaksanakan pada Kamis, (27/7/23) bertempat di sekretariat Sekda.
Sambutan gubernur yang dibacakan oleh Asisten II Sri Haryanti Hatari mengatakan, perumusan Indikator Kinerja Individu (IKI) merupakan langkah awal yang krusial dalam upaya mendorong pegawai untuk mencapai kinerja terbaiknya.
Dalam konteks perumusan IKI lanjut Sri, penyusunan Perjanjian Kinerja memiliki peran penting sebagai kesepakatan formal antara atasan dan bawahan mengenai target kinerja yang akan dicapai dalam periode tertentu.

“Perjanjian Kinerja menjadi arah dan pijakan bagi pegawai untuk merencanakan dan mengarahkan upaya kerja mereka dalam mencapai sasaran yang telah ditetapkan bersama”. Ungkapnya.
Selain itu kata Sri, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan wujud konkret dari Perjanjian Kinerja. SKP menjadi panduan dan peta jalan bagi pegawai dalam mencapai sasaran yang telah disepakati. Dengan SKP yang jelas dan terukur, diharapkan pegawai dapat bekerja lebih fokus dan efisien dalam mencapai hasil yang diinginkan.
Dirinya kemudian berharap para peserta dapat memahami betapa pentingnya perumusan IKI, penyusunan Perjanjian Kinerja, dan pembuatan SKP yang efektif dan berorientasi pada hasil.
Dengan memiliki kompetensi dalam hal ini, pegawai Sekretariat Daerah dapat meningkatkan kualitas kinerja, mengoptimalkan potensi diri, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Semoga pelatihan ini menjadi langkah awal yang bermanfaat bagi perbaikan kualitas kinerja pegawai di Sekretariat Daerah”. Ucapnya
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi ini melibatkan peserta dari lingkup sekretariat daerah dengan melibatkan narasumber dari Biro Organisasi dan Badan Kepegawaian Daerah.(*/Ian)