MegaSofifi.com,- Beredarnya sejumlah informasi di media Online yang menyatakan Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba tidak tahu kalau masa jabatan gubernur berakhir di bulan Desember dan bahkan menolak sidang paripurna pengesahan usulan penjabat oleh DPRD mendapat tanggapan dari Kepala Biro Adpim Maluku Utara Rahwan K Suamba, Kamis, (30/11/23).
Juru bicara gubernur tersebut mengatakan sudah beberapa hari lalu sejak adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara untuk mengusulkan nama-nama penjabat sebelum masa jabatan gubernur berakhir.
“Jadi itu fitnah yang tidak mendasar karena beliau sendiri setiap momentum acara yang dihadiri dan melibatkan banyak orang selalu menyebutkan jabatannya berakhir 31 Desember”, kata Karo Adpim.
Ditanya soal isu menolak paripurna yang digelar DPRD Malut tanggal 30 Desember 2023, Mantan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menjawab sesungguhnya Gubernur sejak menjalankan tugas dinas luar daerah telah mengagendakan akan hadir pada paripurna namun karena saat tiba dari Jakarta adal hal penting lain yang dharus diselesaikan sehingga gubernur meminta untuk dimundurkan waktu paripurna dari jam 10 WIT ke pukul 14.00 Wit atau bada Duhur.
Tapi, sebelum beliau ke Sofifi di DPRD sudah dilakukan paripurna beberapa agenda yang dihadiri Sekretaris Daerah Drs.Samsudin Abdul Kadir sehingga beliau meminta Sekprov Malut untuk melanjutkan semua tahapan Paripurna.
Ia berharap, masyarakat tidak berpolemik soal keikhlasan gubernur malut melepas jabatan yang diemban selama ini.
“Beliau sangat siap dan mengucaspkan alhamdulillah untuk melepas jabatan karena itu ketentuan undang-Undang maka jangan telalu berkomentar yang tidak beralasan kuat”, tutup Rahwan. (ian)