MegaSofifi.Com,- Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP) Setda Provinsi Malut Fachrudin Tukuboya, mewakili Plt. Gubernur Malut mengukuhkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Wilayah tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku Utara yang dirangkaikan dengan Rakor Pengharmonisasian Rancangan Perda /Perkada serta Pemantauan Strategi Nasional Bisnis dan HAM, pada hari Selasa (07/05/24) bertempat di Gamalama Ballroom Sahid Bella Hotel.
Acara dimulai dengan laporan Ketua panitia Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Laili dan Dilanjutkan dengan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM oleh Staf Ahli Bidang Keukbang Fachrudin Tukuboya, serta Penyerahan Penghargaan atas kepatuhan dalam Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RAPERKADA) tahun 2023 yang diberikan kepada Pemda Kabupaten Pulau Morotai yang diwakili Sekda pulau Morotai, Pemda Kabupaten Halteng yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, DPRD Provinsi oleh Ketua DPRD serta DPRD Kota Ternate oleh Sekwan Kota Ternate, yang diserahkan langsung oleh Dirjen Peraturan perundang-undangan KemenHum dan HAM RI Prof.Dr. Asep Nana Mulyana,SH.,M.Si yang didampingi oleh Staf Ahli dan Kakanwil, serta sesi foto bersama.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan PP, Direktur Kerjasama HAM, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi MU, Pimpinan OPD Provinsi Maluku Utara, Pimpinan tinggi Pratama dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis Lingkungan Kanwil KemenHum dan HAM Provinsi MU,Para Nara sumber, serta para peserta Rakor dan undangan lainnya.
Kakanwil KemenHum dan HAM Provinsi Maluku Utara Bapak Ignatius Purwanto dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada Dirjen Perundang-undangan KemenHum dan HAM RI, serta rombongan juga kepada Direktur Kerjasama Dirjen HAM.
Kakanwil menjelaskan, sebagai informasi branding Kota Ternate sebagai “Kota Rempah” sudah mendapat sertifikat dari Dirjen Hak dan Kekayaan Intelektual KemenHum dan HAM.
Dan hari ini kata beliau, harus disyukuri karena kita bisa melangsungkan Pengukuhan Anggota Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM. Semoga dengan dikukuhkannya Anggota Gugus Tugas Daerah, akan semakin meningkatkan peran dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakkan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM).
Kakanwil melanjutkan, Gugus Tugas ini nantinya bertugas mengkoordinasikan dan menyelaraskan pelaksanaan strategis bisnis dan HAM serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di tingkat Daerah.
Dikatakan bahwa, kegiatan dunia usaha selain memiliki dampak positif juga memiliki resiko pelanggaran HAM.
Jika terjadi pelanggaran HAM, maka korban perlu dijamin hak-haknya dengan mekanisme pemulihan yang efektif, mudah diakses, transparan dan akuntabel, baik melalui mekanisme yang yudisial maupun non yudisial.
Untuk itu lanjut Kakanwil, upaya yang perlu dilakukan melalui Strategi Nasional Bisnis dan HAM (Stranas BHAM) yang akan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, maupun Pemda untuk memajukan dunia usaha melalui aksesibilitas pemulihan HAM.
Menurut Kakanwil, di tingkat Daerah, Pengharmonisasian tersebut dilakukan terhadap Rancangan Perda, baik yang berasal dari Pemda, maupun usul inisiatif DPRD, yang mana hal ini diatur dalam pasal 58 UU Nomor 13 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan.
Dalam kesempatan itu juga beliau melaporkan bahwa dalam melaksanakan fungsi harmonisasi sesuai amanat UU Nomor 13 tahun 2022 tersebut, dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, hingga bulan April 2024, Kanwil KemenHum dan HAM Malut telah melaksanakan Pengharmonisasian RANPERDA dan RANKAPERDA Provinsi Kabupaten/Kota sebanyak 180 RANPERDA dan RANKAPERDA, dan untuk Kanwil KemenHum dan HAM saat ini memiliki tenaga fungsional perancang peraturan perundang undangan sebanyak 11 orang.
Mengakhiri sambutannya, Kakanwil mengucapkan terima kasih kepada seluruh mitra kerja dalam pembentukan peraturan perundang undangan, khususnya Biro dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah, serta Bapemperda DPRD, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik.(Ian)