MegaSofif.Com, – Gubernur Maluku Utara diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Ir. Abuhari Hamzah resmi membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah antara Bapenda Provinsi Maluku Utara dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota Se Provinsi Maluku Utara. Rakor dilaksanakan di Red corner Resto Ternate. (18/10/22
Dalam Sambutannya Gubernur Maluku Utara yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Abuhari Hamzah menyampaikan bahwa Perkembangan digitalisasi di berbagai sektor yang sekarang ini terjadi telah merubah kebiasaan masyarakat maka wajib di imbangi oleh seluruh pemerintah daerah, dengan pelayanan yang cepat, mudah, murah serta bisa menjamin keamanan serta kepastian hukum.
“Digitalisasi pelayanan menjadi jawabannya sebagai solusi cepat atas kondisi dimaksud”. Ujarnya
Ia menekankan Beberapa hal penting yang harus menjadi perhatian bagi semua daerah di Maluku Utara, diantaranya yaitu pemerintah daerah segera menyusun Draf Perda pajak daerah dan retribusi daerah sambil menunggu terbitnya PP tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagai amanat dari terbitnya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hak keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mana daerah diberikan waktu 2 tahun untuk menyesuaikan perdanya.
Selanjutnya Implementasi ETPD dalam pengelolaan pendapatan daerah baik pajak Daerah dan retribusi daerah sebagaimana diamanatkan dalam permendagri nomor 56 tahun 2022.
“melakukan berbagai inovasi diantaranya perluasan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan kerjasama dengan penyelenggara jasa pembayaran elektronik yang ada, sesuai dengan perkembangan dinamika digitalisasi yang begitu cepat saat ini”. kata Abuhari
Selain itu, pemerintah harus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah agar bisa menyelesaikan kendala-kandala yang terjadi dan selanjutnya kedepan bisa memberikan layanan kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.
“Saya sampaikan bahwa pemerintah Provinsi Maluku Utara sangat mendukung upaya dari pemerintah daerah kabupaten dan kota dalam melakukan inovasi dan pengembangan dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah khususnya pajak daerah dan retribusi daerah sehingga pada gilirannya pembangunan dapat terus berjalan secara maksimal sesuai dengan rencana dan target yang telah di tetapkan”. Tutup Abuhari
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Hj. Zainab Alting mengatakan demi mewujudkan pelayanan prima di era Digitalisasi Pemerintah Daerah, Bapenda Provinsi Maluku Utara berupaya menggagas suatu Inovasi yang memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh wajib pajak yang akan menyelesaikan kewajibannya atas penggunaan Kendaraan bermotor.
“Kini Untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor sudah bisa melalui E-Payment Sistem Pembayaran Online Terintegrasi”. ujarnya.
Lanjutnya, Kaban menyampaikan tujuan dari Rakor ini untuk merumuskan dan mematangkan penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi daerah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pusat dan daerah dalam rangka optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
“Rakor ini untuk meningkatkan Koordinasi dan kolaborasi, kita berharap adanya persamaan persepsi dan juga meningkatkan kinerja Pendapatan daerah”. Ujar Kaban Bapenda
Hadir pada Rakor Bapenda ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Utara Hj. Zainab Alting, Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Maluku Utara Bambang Hermawan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara Armin Zakaria, Kepala Badan Litbangda Provinsi Maluku Utara Mulyadi Wowor, Kasubdit Wilayah V Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Budhi Renaldi, Kasubdit Direktorat Perencanaan anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Fajar Zulkornelis, Kepala Seksi Wilayah Vb Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Trisna Akhmad, Para Kepala Bapenda/BPKAD Kabupaten/Kota Se Maluku Utara.(*/Ajir)