Rakor Pendapatan Daerah Se- Malut, Sekprov Berharap Membangun Sinergitas Antar Lembaga

Megasofifi.com-Pj. Sekertaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Dr. Abubakar Abdullah, M.Si berharap kepada instansi pemerintah yakni Bapenda dan BPKAD baik Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dapat membangun sinergitas antar lembaga dan melaksanakan dengan baik ketentuan yang telah disepakati.

Hal itu disampaikan oleh Pj. Sekprov, saat membuka rapat koordinasi pendapatan daerah se- Maluku Utara dan pembahasan rancangan peraturan Gubernur Maluku Utara tentang tata cara pemungutan pajak daerah, serta PKS optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsi pajak daerah (PKB, BBNKB, dan MBLB) antara Pemda Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/Kota se Maluku Utara tahun 2024, di Royal Resto Kalumpang, Kamis (15/8/24)

“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku Utara, saya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para Sekda Kabupaten/Kota Se- Maluku Utara yang telah berkenaan hadir dan menyaksikan pelaksanaan Penandatanganan Kerjasama,”ucap Abubakar.

Abubakar sebut keputusan melakukan Penandatangan Kerjasama hari ini merupakan sebuah keputusan terbaik untuk mewujudkan sebuah gerakan bersama dalam upaya meningkatkan pendapatan di daerah.

Mantan Sekwan Malut tersebut katakan, bahwa Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dirinya sampaikan, bahwa pelaksanaan Rakor hari ini, terdapat beberapa jenis pajak yang akan dilakukan PKS yaitu Pajak Kendaraan Bermotor atau pajak PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau pajak BBNKB dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau pajak MBLB.

Lebih lanjuta Abubakar katakan, Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan Tiga instansi pemerintah yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja,”jelasnya

“Kita sangat memahami bahwa dalam melaksanakan pungutan terhadap tiga opsen pajak tersebut belumlah maksimal di lapangan sehingga upaya untuk meningatkan pendapatan menjadi lambat,” ucap Abubakar.

Semntara itu Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting, dalam laporanya menyampaika, pemerintah pusat bersma DPR-RI telah mengesahkan UU tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang baru, sebagai pengganti UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta UU No.33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Menindaklanjuti UU diatas, kata Zainab, Pemerintah daerah Maluku Utara telah mengeluarkan Perda Provinsi Maluku Utara No.1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Pada perda No.1 tahun 2024 ada terdapat penambahan dua objek pajak baru yaitu pajak alat berat dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, sehingga pajak daerah provinsi menjadi tujuh jenis pajak derah yaitu, PKB, BBNKB, PAB, PBBKB, PAP, Pajak Rokok, dan opsen pajak MBLB,” ucapnya.

Zainab katakan, Dengan berlakunya opsen pajak di tahun 2025, maka skema dana bagi hasil yang selama ini diterapkan akan dihilangkan dan diganti dengan opsen yang akan diterima secara langsung setiap hari baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Dan diharapkan ada sinergi kegiatan penunjang penerimaan pajak antara kabupaten/kota.

Dalam kesempatan itu, Pj.Sekpov Malut bersama Sekda Kabupaten/Kota melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsensi pajak daerah antara Pemprov Malut dan Pemda Kabupaten/Kota.

hadiri dalam kegiata tersebut, Kepala Sub Direktorat Wilatah 5 Direktorat Pendampingan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Budi Renaldi, Analis Keuangan Pusat Daerah Ahli Muda, Trisna Akhmad, Akademisi Unkhair Ternate, Irfan Zam-Zam, para Sekda Kabupaten/Kota, para kepala Bapenda Kabupaten/Kota, para kepala BPKAD Kabupaten/Kota, serta undangan lainya. (*/ian)