Pemprov Minta Instansi Terkait Pelihara Cagar Budaya Malut

MegaSofifi.Com,- Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan sebagainya. Demikian disampaikan Staf Ahli Gubernur Maluku Utara Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Ir Abuhari Hamzah saat mewakili gubernur Maluku Utara membuka kegiatan Rapat Koordinasi Tekhnis Bidang Kebudayaan Di Provinsi Maluku Utara Tahun 2022 di Hotel Sahid Ternate, Minggu, 20/11/22

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Sahli, Abuhari mengatakan cara untuk menghargai peninggalan bersejarah agar tetap lestari adalah memelihara peninggalan bersejarah sebaik-baiknya. Perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kebudayaan nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Peserta Rakor tekhnis kebudayaan tingkat provinsi Maluku Utara.(foto:Tiar)

Lanjut Abuhari, untuk provinsi Maluku Utara, Pemerintah daerah telah melahirkan peraturan daerah nomor 05 tahun 2022 tentang tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2022 Tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan serta telah ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 390/KPTS/MU/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Maluku Utara dan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 391/KPTS/MU/2022 tentang Penetapan Cagar Budaya Maluku Utara.
“Kita sudah menerbitkan Dua Perda dan Dua Pergub untuk mendukung pelestarian cagar budaya di Maluku Utara”, kata Abuhari melalui isi sambutan Gubernur.

Oleh karena itu, gubernur menaruh harapan besar kepada para peserta rakor agar serius membangun sinergintas dan kerjasama dalam rangka pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan daerah di maluku utara.

“Saya menaruh harapan besar kepada seluruh peserta agar melalui rakor tekhnis ini terus memperkuat komitmen mengelola situs sejarah dan budaya yang ada di Maluku Utara”, Tambah Abuhari.

Diketahui, berdasarkan Undang Undang Nomor 05 Tahun 2017, Objek pemajuan kebudayaan terdiri dari Tradisi lisan, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus, Pengetahuan Tradisional, Teknologi Tradisional, Seni, Bahasa, Permainan Rakyat dan Olahraga Tradisional dari objek yang ada,.(*/Ajir)