MegaSofifi.com,- Penegakan disiplin dapat mendorong PNS untuk lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja serta berintegritas moral menjadi pertimbangan dalam pengembangan karier. Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara Idrus Assagaf mewakili Gubernur Maluku Utara pada Kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Emerald Hotel, Ternte,(27/07).
Kepala BKD Malut mengatakan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi ketentuan mengenai Disiplin PNS
Lanjut Idrus, Peraturan tentang Disiplin PNS ini antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran.
“Penjatuhan Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang”, Kata Kepala BKD.
Dalam Peraturan ini secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin. Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan Hukuman Disiplin. Oleh karena itu, Peraturan Disiplin PNS yang baru disosialisasikan tersebut dapat dijadikan pedoman Untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, profesional, dan akuntabel.
Sekedar diketahui, tingkat hukuman dan jenis pelanggaran PNS telah ditentukan melali pasal 8 PP nomor 94 tahun 2021 dalam beberapa tingkatan seperti hukuman ringan, sedang dan berat. Untuk hukuman ringan, diberikan teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja selama tiga hari. kemudian teguran tertukis untuk PNS malas masuk naotr selama 4-6 hari kerja dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 7 sampai 10 hari kerja.
Selanjutnya, teguran sedang berupa pemotongan Tukin sebesar 25% selama enam bulan kepada pegawai yang tidak masuk kerja selama 11-13 hari kerja, pemotongan Tukin sebesar 25% selama Sembilan bulan untuk 14-16 hari kerja dan pemotongan Tukin sebesar 25% selama 12 bulan untuk 17-20 hari kerja.
Dan, hukuman berat diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kerja selama 21-24 hari kerja berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, kemudian pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan untuk 27-27 hari kerja dan PDHTAPS sebagai PNS. (*/Amat)