Megasofifi.com.- Ratusan pendemo asal Kecamatan Galela Kabupaten Halmahera Utara yang menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara sejak Sabtu lalu dengan tuntutan agar pemerintah provinsi, BPN dan DPRD Maluku Utara agar mencabut Hak Guna Usaha (HGU) 01 PT Yabes Plantation Internasional dan HGU 02 PT Global Agronusa Indonesia (PT GAI) akhirnya kembali di daerah asal dengan membawa surat kesepakatan.
kesepakatan itu dicapai setelah ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud didampingi Wakil Ketua DPRD Sahril Taher dan sejumlah anggota DPRD Provinsi dapil 2 duduk bersama dengan Pemerintah provinsi Maluku Utara yang dihadiri Sekretaris Daerah Provnsi Maluku Utara Drs Samsudin Abdul Kadir mewakili Gubernur Maluku Utara, Kepala Badan Pertanahan Nasional Maluku Utara Abdul Aziz dan Kapolres Kota Tidore Kepulauan menyepakati akan menindaklanjuti hasil pertemuan dengan kesepakatan para pendemo harus pulang agar Pemerintah dan wakil rakyat fokus dalam pekerjaan.
Setelah disetujui, Sekprov Malut mengambil langkah cepat bersama Kadis Pertanian dan Sekwan serta Karo Adpim mengembalikan para pendemo yang telah bertahan selama satu minggu di kantor rakyat tersebut.
Diketahui, ada 6 tuntutan yang diminta pendemo asal Galela diantaranya meminta kepada DPRD dan BPN agar mencabut izin HGU 01 PT Yabes dan HGU 02 PT Global serta meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar segera memanggil petinggi Dua PT tersebut untuk membahas 250 karyawan yang di PHK oleh perusahaan.(*/Amat).