Megasofifi.com- Provinsi Maluku Utara menghadapi tantangan menurunnya kualitas lingkungan hidup akibat ekstraksi Sumber Daya Alam (SDA). Perkembangan Investasi di Maluku Utara yang terjadi dewasa ini di satu sisi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tetapi di lain sisi berpotensi memberi dampak pada perubahan-perubahan lingkungan. Dampak lingkungan tersebut dapat diminimalisasi jika pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat berjalan secara efektif.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur M. Al Yasin Ali saat mengikuti kegiatan Pembukaan Pengawasan Tidak Langsung terhadap Laporan RKL dan RPL Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan Tahun 2022, yang diselenggarakan oleh Dinas Linkungan Hidup ( DLH ) pemprov Malut, di Hotel Jati Ternate, Senin ( 07/03/2023 ).
Wagub menyampaikan, sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup aktif dalam pengawasan tidak langsung yang dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.
“Melihat realita saat ini, dimana banyaknya usaha/kegiatan yang memberi dampak perubahan lingkungan di Provinsi Maluku Utara belum sebanding dengan dukungan anggaran dan kapasitas Sumber Daya Aparatur Pengawas Lingkungan Hidup, maka pengawasan tidak langsung dinilai lebih efisien untuk mengakomodir tuntutan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dalam kewajibannya terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” imbuhnya.
Menurutnya, hasil dari pengawasan tidak langsung ini, akan menjadi feedback atau respon tindak lanjut pengawasan langsung jika terdapat ketidaktaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atau apabila terdapat parameter pemantauan kualitas lingkungan hidup yang melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, maupun apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap pengelolaan lingkungan.
“Pemprov Malut akan terus berkomitmen dalam upaya perbaikan lingkungan hidup dengan terus meningkatkan pengawasan ketaatan lingkungan hidup sehingga memberi dampak terhadap peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang merupakan salah satu indicator kinerja yang harus dicapai Bidang urusan Lingkungan Hidup yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024,” ujar Wagub.
Ia pun mengingatkan bahwa ketidaktaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, bisa ditindaklanjuti melalui sanksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 500 s/d 526 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH.
Wagub juga berharap peran aktif penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi atas segala kendala atau permasalahan dalam hal pemenuhan baku mutu lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban demi tujuan pembangunan keberlanjutan di Provinsi Maluku Utara.
Hadir dalam kegoatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungn Hidup Provinsi Maluku Utara Fachrudin Tukuboya dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kota Se Maluku Utara, serta para Pimpinan /Penanggung Jawab Usaha di Maluku Utara. (*/Tian )