MegaSofifi.Com.- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mencatat jumlah penduduk Maluku Utara sebanyak 1,32 juta jiwa pada Juni 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 917,67 ribu jiwa (69,68%) atau mayoritas penduduk Maluku Utara berusia produktif (15-64 tahun). Kemudian, jumlah penduduk miskin di Maluku Utara pada September 2021 sebesar 81,18 ribu orang (6,38 persen), menurun sekitar 6 ribu orang dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2021 yang sebesar 87,16 ribu orang (6,89 persen).
Dengan potensi SDM yang ada dan progress penurunan angka kemiskinan diatas, maka agar lebih mempercepat upaya penurunan angka kemiskinan tersebut dibutuhkan sebuah instrument yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2021. Demikian disampaikan Kepala Biro Ekonomi Marwan Polisiri usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan Instrument Tugas dan Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat (GWPP) dan Instrument Penilaian Index Wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai Wakil Pemerintah pusat (GWPP) di hotel novotel, Jakarta.
Kepala Biro Ekonomi Setda Provinsi Maluku Utara Marwan Polisiri menjelaskan tujuan dari pelaksanaan sosialisasi Rancangan Instrument Tugas dan Wewenang GWPP adalah bagaimana pejabat tekhnis di Pemerintah daerah mampu mengelola Kawasan Khusus Strategi Nasional dan Kawasan Perbatasan Antar Negara di masing-masing daerah.
Oleh karena itu, kita diminta menciptakan strategi penanggulangan kemiskinan melalui sinergitas program Pemerintah pusat dan daerah. Setidaknya strategi pemerintah daerah seperti apa yang mudah diimplementasikan dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat miskin di Maluku Utara. lalu bagaimana membangun kolaborasi kemitraan antara berbagai pihak (swasta, perbankan, pemda dan kelompok sasaran) guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sektor Pertanian, Perikanan, Peternakan maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM ) di Maluku Utara.
Lanjut Marwan, dari jumlah penduduk Maluku Utara tersebut dominan berada pada sektor Pertanian dan Perikanan termasuk buruh tani namun Kondisi wilayah yang memiliki banyak potensi Sumber Daya Alam (SDA) baik disektor Pertambangan, Perkebunan rakyat untuk komoditas Kelapa, Pala, Cengkeh dan Kakao serta potensi Perikanan dan Kelautan yang juga sangat melimpah belum dapat dimanfaatkan secara baik untuk tujuan kesejahteraan masyarakat.
Biro ekonomi nanti menunggu penetapan insrument tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan membuat perencanaan program sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomr 12 Tahun 2021 dan Perpres No 114 tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI).(*/Ajir)