Kemendagri Tunjuk Sekprov SAK Plh Gubernur Malut

MegaSofifi.Com,- Dengan berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Kh Abdul Gani Kasuba dan Ir. M. Al Yasin Ali, M.MT pada tanggal 10 Mei 2024, Kementerian Dalam Negeri langsung menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Drs. Samsudin Abdul Kadir, M.Si sebagai Pelaksana Harian (PLH) Gubernur Maluku Utara. Penunjukan ini berdasarkan Surat Radiogram Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2200/SJ yang ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir. M.Si atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 09 Mei 2024.

Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri menunjuk 4 Sekretaris daerah provinsi yakni Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo sebagai Plh Gubernur.

Selanjutnya, pelaksanaan tugas tugas gubernur akan ditindaklanjuti sesuai sesuai dengan ketentuan pasal 131 ayat 4 Peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2014 dimana ditegaskan bahwa hal jabatan KDH dan WKDH terjadi kekosongan maka Sekda melaksanakan tugas sehari-hari.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Maluku Utara Rahwan K Suamba saat dikonfirmasi membenarkan bahwa telah menerima Salinan surat tersebut dalam bentuk soft copy dan sedang menunggu penyerahan salinannya secara resmi dari Kementerian Dalam Negeri.

“saat ini kita sedang menunggu Salinan resmi yang akan disampaikan kepada masing-masing pemerintahan termasuk Maluku Utara”, kata Karo Adpim.

Diketahui, Empat Plh Gubernur yang ditunjuk untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di provinsi untuk melaksanakan tugas sehari-hari sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah.(Ian)