MegaSofifi.Com,- Pelayanan permohonan
Perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Negara (KPPN) Pratama Ternate di kantor gubernur Maluku Utara selama 3 hari akan berakhir pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023. Demikian disampaikan Kepala Bagian Protokol Biro Adpim Setda Provinsi Maluku Utara Nasrin Jabar di kantor Gubernur, Sofifi, 14/03/33.
Kabag Protokol Biro Adpim Setda Provinsi Maluku Utara Nasrin Jabar mengatakan KPPN Pratama Ternate sedang melakukan Pelayanan bagi ASN untuk perubahan NPWP dan pelaporan SPP tahunan PPh perorangan atau pribadi terhitung mulai hari Senin dan akan berakhir pada hari Rabu 15/02/23.
Namun demikian untuk pelayanan SPP tahunan secara umum akan berakhir bulan Maret 2023.
” Layanan permohonan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPP PPh bagi ASN provinsi Maluku Utara dilakukan di aula Nuku dan berakhir besok namun untuk batas waktu sesungguhnya pada bulan Maret 2023″, kata Nasrin
Oleh karena itu, ASN yang belum menerima potongan pajak agar segera menyampaikan permohonan ke masing-masing bendahara gaji.
Ia juga meminta agar seluruh ASN dapat memanfaatkan sisa waktu untuk menyelesaikan semua administrasinya agar tidak ada denda di kemudian hari.(*/Enji)