Gubernur Sherly Harap GTRA Atasi Konflik Sosial di Malut

TERNATE– Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menghadiri rapat bersama dengan Komisi II DPR RI dalam rangka membahas Pengawasan terhadap fungsi GTRA di Maluku Utara untuk menyelesaikan permasalahan tata ruang, pertanahan, serta peningkatan pendapatan daerah di Maluku Utara sebagai Provinsi di Wilayah kepulauan.

Pertemuan ini berlangsung di Gamalama Ballroom Bela Hotel, Senin (28/7/25), juga dihadiri oleh Ketua beserta anggota komisi II DPR-RI, Forkopimda Malut, Kanwil BPN Malut, Bupati/Walikota, para Kabid dilingkup BPN Malut, para Kakanta Kabupaten/Kota, serta para Kepala OPD Provinsi Malut.

Gubernur Sherly dalam pertemuan tersebut menyampaikan, bahwa di beberapa Kabupaten/Kota ada regulasi yang mengatur tentang sasaran ganti rugi, tetapi biasa proses tersebut terlebih dahulu dilakukan dengan bentrok lalu kemudian dimediasi dan dilakukan pembayaran, misalnya ijin HPH yang diberikan diatas tanah adat, kemudian yang dibawahnya terdapat perizinan tambang. Persoalan ini sangat mempengaruhi stabilitas keamanan serta konflik sosial di masyarakat.

“Saya berharap semoga dengan pengawasan fungsi GTRA ini dapat diantisipasi dalam rangka mencegah konflik sosial di Maluku Utara, dan muda-mudahan tahun depan semua aset Pemprov yang belum terverifikasi bisa diselesaikan,” harap Sherly

Dirinya menyampaikan, bahwa pecepatan aset masyarakat khususnya di wilayah pesisir dan pulau kecil, begitu juga sinkronisasi antara GTRA Daerah dan GTRA Pusat melalui percepatan substansi dan lingkungan terutama di Maluku Utara, penyelesaian konflik agraria ini sangat penting karena Maluku utara adalah daerah tambang, yang belakangan ini sering terjadi adalah konflik antara masyarakat adat, masyarakat di pemukiman dengan mereka yang mendapatkan izin tambang.

“Dibutuhkan satu solusi yang konkret yang komprehensif sehingga kita bisa meminimalisir konflik yang ada, serta bisa memberikan solusi kepada kedua belah pihak serta ada kepastian hukum,” pintanya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPR-RI, Dr.Rifqinizami Karsyuda, MH. dalam paparannya menyampaikan kehadiran komisi 2 di Maluku utara yaitu dalam rangka meninjau pelaksanaan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang pertanahan serta upaya dalam meningkatkan pendapatan Provinsi yang bercorak kepulauan.

Ia katakan, Gugus Tugas Reforma Agraria merupakan satu forum yang sangat penting untuk kita memastikan bahwa dari sisi hulu kebijakan tata ruang yang kita hajatkan untuk berbagai hal itu sudah harus klir dan sudah tertata sejak awal, jikapun ada kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan, maka melalui GTRA diharapkan bisa melakukan komunikasi dan koordinasi termasuk perubahan-perubahan tata ruang yang ada.

“Kami berkeliling Indonesia mendapatkan banyak kepala daerah yang mengeluh terkait dengan tata ruang dan pertanahan, tapi di satu sisi yang bersangkutan tidak mengoptimalkan fungsinya sebagai ketua GTRA, “Saya mengajak mari kita hidupkan Gugus Tugas Reforma Agraria menjadi sesuatu yang positif terhadap keberadaan dan tujuan, serta visi misi di daerah masing-masing,”ucap Dr.Rifqinizamy.

Rifqinizamy juga berkomitmen akan mendukung dari sisi anggaran untuk menyelesaikan tanah yang belum bersertifikat di Provinsi Maluku Utara. Serta menargetkan maksimal pada tahun 2028 seluruh tanah di seluruh Indonesia sudah terdaftar dan bersertifikat,

“Saya meminta kepada Kanwil BPN Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar terus berkoordinasi dengan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menyelesaikan masalah aset-aset Pemda yang belum memiliki sertifikat agar segera di sertifikasi,” pungkasnya. (*/ian)

 

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *