MegaSofifi.Com,- Gubernur Maluku Utara Kh. Abdul Gani Kasuba Lc Resmi menyerahkan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda) Maluku Utara tahun 2022 usai memberikan pidato pada Sidang Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara, Sofifi, Senin, 10/07/2023.
Gubernur Malut mengatakan dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Akuntabel dan Transparan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Berdasarkan Nomor 12 tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pada poin 1 (satu) huruf a bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir .
“Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 yang telah diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan bahwa Laporan Keuangan merupakan laporan mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi keuangan yang dilakukan oleh entitas pelaporan”, Kata Gubernur Malut.
Diketahui, Laporan Keuangan yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).
Lanjut Gubernur, untuk APBD Tahun Anggaran 2022 antara lain pendapatan selama tahun anggaran 2022 terealisasi sebesar Rp.3.088.705.718.662,54.
Komponen Pendapatan Tahun Anggaran 2022 meliputi Pendapatan Asli Daerah, yaitu pendapatan yang dihasilkan dari daerah sendiri, terealisasi sebesar Rp779.231.797.125,54, Pendapatan Transfer-LRA yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan Transfer pemerintah Pusat lainnya Berupa Dana Penyesuaian terealisasi sebesar Rp.2.309. 310.841.537,00.
Sedangkan Lain-lain Pendapatan Yang Sah terealisasi sebesar Rp.163.080.000,00 dan untuk pengelolaan belanja daerah, kebijakan lebih diarahkan pada peningkatan belanja publik dari pada menaikkan belanja aparatur.
“Total Belanja Daerah yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga direalisasikan sebesar Rp.3.028.024.206.078,61” lanjut Gubernur AGK. Kemudian, total Transfer yang terdiri dari Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah dan Transfer Bantuan Keuangan terealisasi sebesar Rp.172.950.584.091,12 Sedangkan pembiayaan daerah tahun 2022 terealisasi sebesar Rp143.374.187.023,61 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp.31.105.115.516,42.
Gubernur Malut berharap, dari penyampaian ini kiranya dapat mengantarkan kepada Dewan tentang gambaran pengelolaan keuangan daerah, untuk selanjutnya dapat memberikan pandangan dan masukannya guna perbaikan dan peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada tahun-tahun berikutnya.(*/ian).