Gubernur Malut Segera Keluarkan Pertek KPDBU Pembangunan RS.Ternate

MegaSofifi.Com,- Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menyambut baik kedatangan tim Kerja Sama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha (KPDBU) Pembangunan Rumah Sakit Kota Ternate, di hotel Bidakara Jakarta, Rabu,21/12/2022.

“Pemerintah Provinsi harus belajar ke Kota Ternate tentang skema pembiayaan pembangunan (KPDBU: red) karena kita membutuhkan ini untuk membiayai sejumlah proyek pembangunan di daerah,” tegas Gubernur.

Sebelumnya, perwakilan Provinsi Maluku Utara didampingi tim KPDBU Kota Ternate melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum mengeluarkan surat pertimbangan gubernur.

Pertemuan pada Rabu (21/12/2022) sore itu dimoderatori oleh Kabid Kerjasama Kota Ternate, Chairul Muh Zein Arif yang diawali dengan pemaparan video proyeksi pembangunan RSUD Kota Ternate oleh prakarsa PT. Wika Gedung.

Selanjutnya Ir. Budi Ernawan, MPPM selaku Plh. Direktur Pendapatan Daerah, memberikan penjelasan terkait apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi Maluku Utara sebelum mengeluarkan pertimbangan gubernur.

“Pertimbangan gubernur ini ada pada pasal 34 Permendagri nomor 96 tahun 2016, dimna gubernur harus mengeluarkan pertimbangan selambat-lambatnya 15 hari sejak diminta oleh Wali Kota,” kata Budi.

Menurutnya, Provinsi cukup mengkaji dua hal sebelum mengeluarkan surat pertimbangan, yakni melihat RPJMD Kota Ternate apakah ada termasuk didalamnya pembangunan RSUD Kota Ternate dan kedua mengkaji terkait kemampuan fiskal Kota Ternate, apakah mampu untuk melakukan pengembalian.

“Dua hal inilah yang dilihat oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dengan membuat check list pada dokumen itu, sementara soal perhitungan fiskal itu ada rumus yang nantinya akan kita hitung bersama apakah cukup atau tidak,” ungkapnya.

Budi bilang, skema pembiayaan dengan menggunakan KPDBU ini sangat bagus dan menjadi solusi bagi pembangunan daerah, namun sayangnya belum ada daerah di Indonesia Timur yang menjajaki program ini.

“Untuk Indonesia Timur baru Kota Ternate yang lakukan ini, padahal KPDBU ini bagus dan jadi solusi untuk pembangunan daerah,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diwakili oleh DR. Daud Djubedi dari biro hukum dan Salam, M.Si dari Biro Pemerintahan memanfaatkan kesempatan itu untuk menanyakan banyak hal terkait KPDBU.

“Kita sangat tertarik untuk mendalami terkait KPDBU ini, karena Pemerintah Provinsi juga membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan daerah,” kata Daud Djubedi.

Usai pertemuan, Pemprov Malut juga dibekali dengan dokumen dan contoh lembaran kerja sebagai rujukan untuk membuat pertimbangan gubernur.(*/M.r)