Gubernur Malut Minta usulan Rekomendasi Hutan Diterima Timdu KLHK

MegaSofifi.Com,- Provinsi Maluku Utara memiliki sumber daya yang cukup melimpah, terutama sumber daya alam. Sebagai Provinsi Kepulauan, Maluku Utara memiliki lautan yang luas dengan ribuan kilometer garis pantai mengandung potensi perikanan dan pariwisata.
Untuk wilayah daratan, Provinsi Maluku Utara memiliki Indeks Tutupan Lahan sebesar lebih dari 60% dan Indeks Kawasan Hutan yang hampir mencapai 80%, mengandung potensi pertanian, perkebunan dan kehutanan. Demikian disampaikan gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba saat pembukaan kegiatan Ekpose dan rapat persiapan penelitian tim terpadu dalam rangka usulan perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan di wilayah provinsi Maluku Utara melalui zoom meeting di ruang gubernur Sofifi, 09/09.

Menurut Gubernur, saat ini sektor Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan secara akumulasi menjadi penyumbang PDRB terbesar yaitu mencapai 22%, disusul kemudian sektor Perdagangan sebesar 18% dan sektor Pertambangan sebesar 10%.
Dengan pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara saat ini di atas 5% dan Indeks Pembangunan Manusia sebesar 67,76%,

“Saya yakin bahwa program dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Maluku Utara saat ini sudah berada pada arah yang benar, menuju peningkatan kesejahteraan rakyat.”, Kata Gubernur.

Lanjut gubernur, Provinsi Maluku Utara saat ini memiliki prosentase penduduk miskin dan pengangguran terendah di wilayah Timur yaitu sebesar 6,64% dan 5,33%. Namun demikian, Kami tidak menganggap itu sebagai sebuah prestasi.

” Kami tetap menganggap itu sebagai tantangan untuk terus berupaya menekan angkanya serendah mungkin. Diantaranya adalah dengan terus menggali potensi-potensi peningkatan ekonomi.”. lanjut gubernur.

Seperti diketahui pertemuan tersebut membahas dua agenda yaitu ekspos penelitian tim terpadu dalam rangka penelitian usulan perubahan fungsi antar fungsi pokok kawasan hutan dari sebahagian kawasan hutan lindung (HL), menjadi hutan produksi tetap (HP), dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) serta usulan perubahan fungsi dalam fungsi kawasan hutan produksi dari sebahagian kawasan hutan produksi terbatas (HPT) menjadi kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK) di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Halmahera Timur provinsi Maluku Utara.

Rapat tekhnis dipimpin oleh Dirjen Planologi kehutanan dan tata ruang klhk DR. Ir. Ruandha Agung Sogardiman. M.Si dan diikuti sejumlah pejabat tinggi kementerian, Kadis Kehutanan dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.(*/Ajir)