Megasofifi.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Malut, Rabu (13/09/2023).
Sebelumnya, kegiatan diawali dengan pembacaan laporan hasil kerja dari panitia badan anggaran sebagai badan pengambil keputusan pada rapat, keputusan dewan tersebut disampaikan ke Gubernur untuk diproses lebih lanjut.
Menyingkapi hal itu Gubernur Maluku Utara Kh. Abdul Gani Kasuba Lc, menyampaikan pendapatnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Drs. Syamsudin A. Kadir M.Si yang menyatakan bahwa dalam memenuhi ketentuan konstitusional sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut juga secara substansial merupakan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah, mulai dari kegiatan Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan pengendalian/pengawasan, yang sekaligus merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022.
“Pada hari ini, kita semua telah mendengarkan laporan hasil kerja gabungan Komisi dan penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi, dimana Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggjungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai bagian Pertanggungjawaban Kepala Daerah atas Pelaksanaan APBD Tahun 2022, dinyatakan telah diterima dengan berbagai masukan dari Anggota Dewan yang terhormat,” terangnya.
Menurutnya, hal tersebut telah disetujui untuk diproses menjadi Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara, setelah dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa dalam proses pembahasan Ranperda tersebut sudah barang tentu Panitia Anggaran dan Anggota Dewan banyak menjumpai beberapa hal dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Baik hal-hal positif maupun permasalahan yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya, yang kesemuanya akan dijadikan bahan masukan guna meningkatkan dan memantapkan program dalam pelaksanaan APBD di masa yang akan datang,” tandasnya.
Hal itu sebagai wujud dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan itu ia pun menyampaikan beberapa catatan penting yang digaris bawahi oleh Fraksi-fraksi Dewan dalam pandangan umumnya, antara lain yaitu pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah baik dari sisi penerimaan maupun belanja yang belum optimal dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2022 oleh BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
“Oleh pihak eksekutif akan menjadi perhatian dan ditindak lanjuti, serta peningkatan dan penyempurnaan manajemen keuangan daerah yang semakin berkualitas di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Dan terkait dengan semua saran dan masukan yang disampaikan dalam persidangan sepenuhnya Gubernur mengatakan akan menjadi perhatian dan acuan bagi Pemerintah Daerah didalam pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dimasa yang akan datang.
Proses penetapan lebih lanjut atas Ranperda ini akan segera ditindaklanjuti dan diproses menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*/ian)