MegaSofifi.Com,- Badan Penghubung Maluku Utara di Jakarta menggelar kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia di bidang pengelolaan Barang Milik Daerah. Kali ini, Badan Penghubung (BP) Maluku Utara melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah yang dibuka langsung oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Ir. Abuhari Hamzah saat mewakili Gubernur Maluku Utara di hotel Lumire nand Convention Center Jakarta.(08/08).
Staf Ahli Gubernur Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Ir. Abuhari Hamzah saat membacakan sambutan Gubernur mengatakan Sosialsiasi Permendagri 47 ini dilakukan agar pengelolaan Barang Milik Daerah dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib khususnya di unit kerja Badan Penghubung.
Lanjut Sahli, Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan ini.
“materi permendagri ini cukup luas sehingga peraturan yang meliputi ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Barang Milik Daerah harus dipahami oleh pejabat pengelola BMD”, Kata Sahli
Ia berharap, seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti dan memahami dengan baik amanat Permendagri 47 dan dapat di implementasikan di masing-masing unit kerja khususnya di Kantor Penghubung.
Sementara, Kepala Badan Penghubung Maluku Utara K.R.N.S Lestari mengatakan, selama dua tahun pandemic covid 19 telah membuat tata kelola pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya termasuk pengelolaan aset daerah. Oleh karena itu, melalu kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kembali SDM Aparatur Sipil Negara di unit kerja BMD di Badan Penghubung.
Kegitan sosialisasi yang diikuti Tiga Kepala Badan Penghubung dan perwakilan masing-masing Badan Penghubung Se Indonesia tersebut menghadirkan Narasumber dari Analis Kebijakan Ahli Muda selaku Sub Koordinator pada Seksi Wilayah IIB Sub direktorat Barang Milik Daerah Wilayah II, Direktorat Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya.(*/Ajir)