MegaSofifi.Com.- Wakil Gubernur Maluku Utara Ir. Al Yasin Ali menghadiri Kegiatan pengukuhan Bapak/bunda asuh anak stunting di Provinsi Maluku Utara yang dilanjutkan dengan rapat Koordinasi bersama tim percepatan penurunan stunting bertempat di Aula Makorem 152/Babullah Ternate, Selasa (13/9).
Wagub mengatakan berdasarkan arahan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yakni dengan mendorong Pemerintah Daerah membentuk Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui Surat Keputusan Kepala Daerah dengan struktur yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah, kemudian Penguatan Kerangka Intervensi yang ditujukan untuk memastikan konvergensi sampai ke tingkat keluarga.
Melalui Peraturan Presiden ini kata Wagub, dimaksudkan memberikan penguatan kerangka intervensi dengan menggunakan pendekatan keluarga, serta penguatan kerangka pendanaan, dimana pendanaan percepatan penurunan stunting menggunakan Dana APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APBDesa, serta sumber-sumber pendanaan lain yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sebagai Wakil Gubernur dan sekaligus Ketua TPPS Provinsi Maluku Utara, drinya berharap bahwa saat ini semua kabupaten/kota sudah harus mengintegrasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dalam dokumen perencanaan daerah (RPJPD, RPJMD, RAD Pangan dan Gizi).
“Satuan Tugas di tingkat Kabupaten dan Kota sudah harus mendorong program atau kegiatan intervensi gizi spesifik dan gizi sensitif dengan cara berkoordinasi dengan kepala daerah untuk meningkatkan alokasi APBD 2023”.
Wagub juga mengingatkan, pada kesempatan rapat kordinasi bersama TPPS hari ini harus mampu merumuskan kebijakan kebijakan tim yang komprehensif sehingga tahun 2023 nanti akan dapat berjalan dengan lebih baik lagi dan target penurun stunting di maluku utara dapat dicapai secara berjenjang. (*/Ajir).