Bahas Ranperda CCPD, Gubernur Malut Minta Secepatnya Dirampungkan

MegaSofifi.Com,- Salah satu indikator terbangunnya ketahanan pangan adalah tidak adanya indikasi kerawanan pangan dan aspek penting dalam pencapaian tersebut adalah ketersediaan cadangan pangan dan kemampuannya dalam mendayagunakan sumberdaya pangan yang ada. Demikian disampaikan Asisten Adminsitrasi setda provinsi Maluku Utara Asrul Gailea saat mewakili gubernur pada pembukaan Rapat Pembahasan Penyusunan Naskah Akademik atau Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Maluku Utara, bertempat di Aula Penginapan Yusmar, Sofifi. (0508).

Gubernur melalui Asisten Satu mengatakan, dalam mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan, Pemerintah menetapkan cadangan pangan nasional didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan cadangan pangan nasional terdiri atas Cadangan Pangan Pemerintah, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Cadangan Pangan Masyarakat.

Cadangan pangan pemerintah dilakukan untuk menanggulangi masalah pangan dan disalurkan dalam bentuk mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah dan rumah tangga.

”Pengembangan cadangan pangan, baik di tingkat rumah tangga maupun wilayah, dinilai strategis dalam rangka mengatasi resiko situasi yang tidak normal”, Kata Asrul.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, perhitungan cadangan pangan pemerintah daerah menggunakan kriteria jumlah penduduk, konsumsi beras perkapita per tahun. Dan proporsi terhadap cadangan beras nasional.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tersebut juga, mengisyaratkan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah agar ada regulasi payung hukumnya di tingkat daerah. Oleh karena itu, Pemerintah daerah perlu menyusun peraturan daerah tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

“Peraturan daerah tentang CPPD sangat penting sebagai legal-formal melegitimasi penyediaan cadangan pangan yang merupakan sumber pangan penting untuk menjaga stabilitas pasokan pangan pada saat diluar musim panen dan di daerah défisit pangan”, kata Asrul.

Dengan terlaksananya rapat bersama yang difasilitasi dinas Pangan provinsi Maluku Utara tersebut maka materi draf Rancangan Paraturan Daerah tentang CPPD Provinsi Maluku Utara yang disiapkan Tim dari Fakultas Hukum Unkhair Ternate harus secepatnya dirampungakan sebelum disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama dengan DPRD.(*/Amat)