Megasofifi.com-Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Drs. H. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si., atas nama Presiden Republik Indonesia mengukuhkan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota di Provinsi Maluku Utara, bertempat di Lantai II Aula Nuku Kantor Gubernur, Selasa (24/09/2024).
Pengukuhan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3822 Tahun 2024 Tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota Pada Provinsi Maluku Utara. Berikut nama Penjabat Sementara Bupati dan Walikota :
1. Tahmid Wahab, M.E., Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Maluku Utara dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara Walikota Ternate
2. Dheni Tjan, M.Si., Kepala Dinas Pangan Provinsi Maluku Utara dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara Bupati Halmahera Barat
3. Kadri La Etje, M.Si., Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara Bupati Halmahera Selatan
4. Dr. Ahmad Purbaja, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara Bupati Halmahera Timur
5. Wa Zaharia, S.STP., Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Provinsi Maluku Utara dikukuhkan sebagai Penjabat Sementara Bupati Kepulauan Sula
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan dan penyerahan Keputusan Kementerian Dalam Negeri kepada Penjabat Sementara Bupati/Walkota yang dikukuhkan.
Dalam memulai sambutannya, Pj. Gubernur mengucapkan selamat atas Penjabat Sementara yang dikukuhkan.
“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, saya ucapkan Selamat dan Sukses kepada saudara-saudara yang telah dikukuhkan. Tugas sebagai Penjabat Sementara tidaklah mudah. Dengan kewenangan yang tidak jauh berbeda dengan Pejabat Definitif, saudara dituntut untuk mampu menjaga stabilitas pemerintahan daerah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah”, ucap Gubernur.
Lanjut, dalam arahannya, Pj. Gubernur mengingatkan para Penjabat Sementara yang baru dikukuhkan untuk mengemban amanah dengan rasa tanggung jawab dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat. Di samping itu, terus membangun kekompakan dan memperkuat koordinasi lintas sektoral di wilayah masing-masing.
“Sebagaimana diketahui, bahwa tugas dan wewenang Penjabat Sementara Bupati/Walikota sebagaimana termuat dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, memelihara dan menjaga ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada serta menjaga netralitas ASN, melakukan pembahasan Ranperda dan menandatangani Perda setelah disetujui Mendagri serta melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Mendagri,” jelas Samsuddin, untuk di pedomani oleh Penjabat Sementara yang dikukuhkan.
“Kepada para Penjabat Sementara Bupati/Wali Kota yang baru dikukuhkan, saya ucapkan selamat bekerja. Semoga kerjasama membangun Provinsi Maluku Utara dapat terus ditingkatkan,” pungkas Gubernur.
Upacara dihadiri Forkopimda Provinsi Maluku Utara, Pimpinan OPD Lingkup Provinsi Maluku Utara, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara, Kepala Bagian Protokoler, Forkopimda Kabupaten/Kota, ASN dan Insan Pers. Master ceremony oleh Saraswati Djafar dan Dirigen oleh Rosiyana Soamole. (*/ian)