Inilah Anggota Baru DPRD Malut Setalah Digelarnya Paripurna PAW

MegaSofifi, Com,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud kembali memimpin rapat Paripurna pengambilan Sumpah dan Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) atas anggota DPRD Maluku Utara nama Jainal Samad ST dari Partai Berkarya sesuai dengan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian di ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofifi, 17/03/23.

Dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan Sekretaris Dewan Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah, Ashary Turuy SE diberhentikan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.1.003. 4_II tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Malut.

Selanjutnya, sebagai pengganti, posisinya diisi Jainal Samad ST yang ditetapkan menjadi anggota DPRD provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 100.2.1.4_303 tahun 2023 terhitung sejak dilakukan pengambilan sumpah dan janji.

Foto bersama wakil gubernur Maluku Utara Ir M Al Yasin Ali, Sekprov Malut Drs Samsudin Abdul Kadir M.Si serta pimpinan dan anggota DPRD provinsi Maluku Utara.(foto:ADM)

Dalam pelantikan, ketua DPRD Malut mengambil sumpah dan janji dan melakukan penandatanganan Surat Keputusan terhadap anggota DPRD Jainal Samad ST.

Rapat Paripurna PAW Dihadiri langsung Wakil Gubernur Maluku Utara Ir M Al Yasin Ali, Sekprov Malut Drs Samsudin Abdul Kadir, staf ahli, pimpinan OPD Malut dan ketua KPUD Malut,(*/Enji).