MegaSofifi.com,- Berdasarkan ketentuan peraturan DPRD Provinsi Maluku Utara Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan tentang proses dan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Anggota Banggar Drs. H. Djasmin Rainu, ME ditunjuk membacakan laopran Banggar pada Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pembahasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2023 di ruang paripurna DPRD Maluku Utara, Rabu, (30/11/22).
Dalam laporan yang dibacakan Djasmin Rainu, ME, Setelah sebelumnya pada tanggal 7 November yang lalu DPRD dan Pemerintah Daerah telah mencapai persetujuan bersama terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dan dilanjutkan dengan penyampaian Ranperda Tentang APBD Tahun 2023 pada tanggal 25 November 2022.
Lanjut Djasmin, dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 telah mengamanatkan dengan tegas agar Pemerintah Daerah harus mendukung tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan Nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing daerah.
“Mengingat keberhasilan pencapaian sasaran dan bidang-bidang pembangunan Nasional dimaksud, sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah dan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD”, kata Jasmin.
Selain itu, kebijakan anggaran belanja money follow programme, dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi SKPD yang bersangkutan. Rencana Kerja Pemerintah 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
“Selanjutnya RKPD akan dijadikan pedoman dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023”, tambah Jasmin.(*/Ajir)