MegaSofifi.Com,- Pelayanan Pemerintah terhadap kaum Disabilitas Terlantar merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Oleh karena itu, Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara melalui Bidang Rehabilitasi Sosial kembali menggelar Rapat Koordinasi dan Singkronisasi (Rakorsin) Program Rehabilitasi dan Sosial Dasar Disabilitas terlantar yang dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Zen Kasim. SH mewakili Kepala Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara di Grand Majang Kota Ternate(17/06).
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Zen Kasim menjelaskan Rakorsin Program Rehabilitasi dan Sosial Dasar Disabilitas terlantar yang diikuti delapan dinas kabupaten/kota pada kesempatan ini akan dapat memperkuat sinergitas dan komitmen dukungan terhadap program-program rehabilitasi Sosial di Provinsi Maluku Utara.
Zen Kasim berharap, ke depan nanti melalui kerja keras, ketekunan, kebersamaan, dan kesungguhan segenap komponen dan aparatur Dinas Sosial provinsi Maluku Utara dan kabupaten/Kota mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Provinsi Maluku Utara.
Sementara, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Nurlaila Husen menambahkan tujuan kegiatan rapat Koordinasi dan Singkronisasi tersebut untuk menyamakan presepsi dan mensingkronkan program-program pembangunan kesejahteraan sosial khususnya di bidang rehabilitasi sosial antara Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Sekedar informasi, Data jumlah disabilitas yang diperoleh dari Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara tahun 2022 sebanyak 336 orang yang masuk dalam Program Keluarga Harpan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Enam Kabupaten dan Dua Kota dan pejabat struktural dan fungsional provinsi Maluku utara sementara Dua Kabupaten yang tidak sempat mengikuti Rakorsin tersebut adalah kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu karena terkendala transportasi.(*/Ajir)