Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD Maluku Utara Tahun Anggaran 2024

MegaSofifi, DPRD Maluku Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, Jumat (16/08/2024).

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud S.E., didampingi Wakil Ketua, Dr. Muhammad Abusama, ini dihadiri Angota-Anggota DPRD Maluku Utara, dan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku Utara.

Rapat diawali oleh Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud, S.E., menjelaskan bahwa hasil kesepakatan dalam pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD Maluku Utara bersama dengan TAPD Maluku Utara dengan melalui sisi kebijakan, sisi pendapatan dan sisi belanja. Lanjut, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD Maluku Utara Tahun 2024 merupakan salah satu tahapan yang disusun dalam rangka proses penyesuaian dan penyelarasan, perencanaan dan penganggaran pembangunan Maluku Utara Tahun 2024, yang disesuaikan dengan dinamika situasi dan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di Maluku Utara saat ini.

Sementara itu, dalam sambutannya, Pj.Gubernur, Drs. H. Samsuddin Abdul Kadir, M.Si., menyampaikan sebagaimana diketahui Pemerintah Daerah telah menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUA) dan PPAS Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati secara bersama.

“Alhamdulillah atas kerja keras serta kerjasama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, hari ini kita menyepakati bersama KUA dan PPAS Perubahan Anggaran Tahun 2024, hal ini patut diapresiasi.”

Gubernur melanjutkan, berdasarkan asumsi Perubahan KUA – PPAS Tahun 2024 telah disepakati bahwa, terdapat 3 poin penting, terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD Induk 2024 yang mengakibatkan terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya target pendapatan, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran terhadap Unit Organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, dan terjadinya keadaan yang menuntut untuk dilakukan penganggaran atau penambahan anggaran terhadap program/kegiatan yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan apabila ditunda akan menimbulkan kerugian bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat.

“Pelaksanaan prioritas Perubahan KUA – PPAS Tahun 2024 Daerah dilakukan dengan pendalaman pada aspek Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial untuk mendukung prioritas satu dengan yang lainnya,” tandas Gubernur.

Turut hadir dalam rapat ini Ketua Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, ASN serta Insan Pers. (*/ian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *